Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026

Siap Jaga Stabilitas Harga,TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton.

April 28, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»KRIMINAL»Preman Ngaku TNI, Wartawan Dianiaya dan Disekap Saat Liput Toko Bintang
KRIMINAL

Preman Ngaku TNI, Wartawan Dianiaya dan Disekap Saat Liput Toko Bintang

By April 25, 2020Updated:April 27, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR – Seorang wartawan media online di Makassar, Sya’ban Sartono Leky (36), melaporkan ulah salah seorang yang diduga preman Toko Bintang ke Polrestabes Makassar, Sabtu (25/4/2020).

Penyebabnya, wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disekap, dianiaya bahkan diancam dibunuh di dalam Toko Bintang, Jalan Veteran Selatan pada Sabtu sore.

Peristiwa itu berawal ketika Sya’ban tengah meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone tersebut dalam kaitan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.

“Toko itu tetap beroperasi. Padahal sudah ada larangan. Di dalam toko itu saya memang lihat ada banyak pengunjung berjubel. Saya kemudian masuk dan ambil gambar,” jelas Sya’ban.

Saat Satpol PP meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampiri Sya’ban dan mendorongnya dengan kasarnya. HP wartawan ini pun lalu dirampas. Foto-foto dan video yang tersimpan dihapus.

“Mana hpmu. Sini,” bentak lelaki berambut gondrong tersebut dengan wajah sangar sambil menarik hp tersebut lalu mendorong Sya’ban dengan kasar.

Sya’ban berusaha mempertahankan HPnya. Namun tak berhasil. Sebab ia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh beberapa orang.

“Saya didorong, dipukul dan dicekik. Satu jam lebih saya disekap dan dianiaya di dalam toko Bintang. Saya diintimidasi seperti penjahat,” cerita Sya’ban.

Bukan hanya HPnya yang diambil. Identitasnya, berupa KTP, id-card pers dan kartu lainnya diambil dari dompetnya.

Lelaki yang diduga bernama William ini, kata Sya’ban, juga mengaku anggota TNI merangkap wartawan. Bahkan ia mengaku sebagai pengurus DPD salah satu organisasi wartawan di Makassar.

Usai disekap dan dianiaya satu jam lebih Sya’ban lalu ‘dibebaskan’. Sebelum meninggalkan toko Bintang, wartawan kelahiran 15 November 1994 ini sebelumnya juga diancam akan dibunuh.

‘’Eh, ini KTP kamu sudah ada saya foto. Kalau kamu macam-macam, saya bunuh kamu,” ancam lelaki tersebut.

Karena merasa nyawanya terancam Sya’ban tak membuang waktu. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar. Laporannya diterima oleh Kapala SPK Polrestabes Makassar Aipda Darwis.

Ketua DPD JOIN Kota Makassar, Sabri mengutuk keras aksi premanisme di toko Bintang tersebut. Apalagi Williem mengaku sebagai pengurus DPD JOIN Makassar.

“Tidak ada nama Williem di kepengurusan JOIN Makassar. Kami minta Kapolrestabes Makassar mengusut tuntas kasus ini. Ini sudah mencederai profesi wartawan. Bagaimanapun dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sabri.

Pada dasarnya, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.

“Kalau preman tentu tidak dilindungi oleh undang-undang. Kalau yang namanya preman berbuat kejahatan lantas tidak diproses, maka jelas negara ini sudah dalam keadaan bahaya. Karena itu kalau pelaku tidak diproses itu berarti preman dilindungi. Ini tidak boleh terjadi. Sebab akan menjadi preseden buruk,” tambah Sekretaris DPD JOIN Kota Makassar, Asril.

Menurut Asril, perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai pasal Pasal 8 UU Pers.

“Perlindungan terhadap pers ini juga dijamin seperti yang dimaksud pada Pasal 4 UU Pers. Jadi tidak ada alasan polisi tidak memproses preman tersebut,” tegas Asril.

Selain itu Asril minta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencabut izin usaha toko Bintang yang seolah melecehkan Perwali terkait PSBB.

“Di sini ketegasan dan wibawa Pemkot Makassar khususnya kepada Pj Walikota, diuji. Kalau benar-benar mau melaksanakan aturan yang mereka buat, tentu harus tegas. Jangan diskriminatif. Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera. Sebab kalau tidak diberi sanksi, aturan yang mereka buat bakal jadi tak bergigi,” ujar Asril.(*)

Disekap Saat Liput Toko Bintang Preman Ngaku TNI Wartawan Dianiaya
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleGubernur Nurdin Abdullah Terima Langsung Dispora Sulsel, Sisihkan TPP untuk Donasi
Next Article Terkait Penutupan Tempat Ibadah Saat PSBB, Polri Berharap Masyarakat Paham Akan Tujuan Pemerintah

Berita Terkait:

DAERAH April 27, 2026

Masyarakat Desa Cakura Bersama TNI Cor Talud  Jenelimbua.

April 27, 2026 DAERAH
DAERAH April 27, 2026

Kawal Ketat Proyek MYC, Lukman B Kady Pastikan Anggaran APBD Takalar Tepat Sasaran.

April 27, 2026 DAERAH
DAERAH April 26, 2026

Cacat Dalam Melakukan Praktik Controlled Delivery  Of Drugs  Lion Parcel Di Kendalikan Oleh Tahanan Rutan Masamba Berujung Kriminalisasi,BNNP SUL-SEL Di Nilai Gagal.

April 26, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.