Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Praperadilan Agustaman Ambo Rappe Kandaskan di PN Sungguminasa, Polres Gowa Menang
HUKUM

Praperadilan Agustaman Ambo Rappe Kandaskan di PN Sungguminasa, Polres Gowa Menang

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaDesember 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA – Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Agustaman Ambo Rappe, S.Sos, mantan Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Sgm dan ditujukan kepada Kapolres Gowa selaku termohon.

Sidang praperadilan yang digelar sejak 8 Desember 2025 hingga 16 Desember 2025 tersebut memasuki tahap putusan pada Selasa (16/12/2025). Hakim tunggal praperadilan memutuskan.
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil

Dalam permohonannya, pemohon menggugat penetapan status tersangka dengan dalih tidak cukup bukti, serta mempersoalkan tindakan penyitaan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum. Namun, seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum oleh majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, Pengadilan menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Gowa telah dilakukan secara sah dan profesional, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Lurah Tombolo terkait penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kuasa hukum Polres Gowa dari Seksi Hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar, SH, menyampaikan bahwa tim penyidik dan kuasa hukum telah membuktikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan,” ujar Andi Akbar.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara PTSL, besaran biaya penerbitan sertifikat telah diatur secara jelas melalui SK 3 Menteri dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Gowa, yakni sebesar Rp250.000.

Lebih lanjut, Andi Akbar menyampaikan bahwa proses hukum terhadap mantan Lurah Tombolo akan terus berlanjut. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa dan saat ini telah terdapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan segera dilengkapi oleh penyidik.

“Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga tahap penuntutan,” tutupnya.(NUR) Editor (SS)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleFenomena Langka di Gowa: Suami-Istri Bertarung di Pilkades Tassese, Antara Gagasan, Pengabdian dan Dinamika Politik Lokal
Next Article Ka LPKA Banda Aceh Resmi Buka Masa Orientasi Peserta Magang Nasional Batch III Kemenaker RI

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.