Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Kadis Pendidikan Sambut Hari Pendidikan Nasional, Insyallah Amanah.

Mei 2, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
NASIONAL

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMei 20, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | JAKARTA –Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran Lalu Lintas, Dalam surat Telegram bernomor,
ST/1044/V/H.U.K.6.2, 2023, tetanggal 16 Mei 2023, yang ditanda tangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakatakan, aturan dalam surat Telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan palanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia”, kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, jumat, (19/05/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistim perangkap ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistim ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fasilitas tinggi, seperti berkendara di bawa umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggukan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan plat palsu, serta kendaraan operload dan oper dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat dilapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya dilapangan ada anggota melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronic atau ETLE yang mempermudah masyarakat”, ujarnya.(Div Humas Polri) Laporan : Andiss. P. /Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleImigrasi Langsa Diduga Perampok, Uang Hilang Paspor Pun Tak Dapat
Next Article Diduga Lakukan Pungli, Wali Murid Minta Pj Walikota Segera Copot Kepala TK Langsa Timur Nana Suzanna

Berita Terkait:

DAERAH Mei 2, 2026

‎Kadis Pendidikan Sambut Hari Pendidikan Nasional, Insyallah Amanah.

Mei 2, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.