METROINFONEWS.COM | Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS berhasil diamankan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.(Dikutip dari saluran WhatsApp Humas Polri Selasa 29 April 2025)
“Ini merupakan jaringan lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh operator yang terafiliasi langsung dengan Fredy Pratama,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers, Selasa (29/4).
Kombes Kelana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah hukum untuk menekan aktivitas jaringan narkotika, tidak hanya dengan pasal narkotika, tetapi juga melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Langkah ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Kami terus mengupayakan jeratan pasal TPPU agar jaringan ini bisa benar-benar lumpuh dari sisi finansial,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp13 miliar.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polri dalam mengungkap jaringan narkoba yang memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional. Polri pun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar(/*)red

