Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Pilkada Langsa Selesai, Pelantikan Walikota Langsa Masih Terkatung-katung
NASIONAL

Pilkada Langsa Selesai, Pelantikan Walikota Langsa Masih Terkatung-katung

By Maret 10, 2025Updated:Maret 10, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | – LANGSA ACEH – Sudah lebih tiga bulan sejak proses Pilkada Serentak Dilaksanakan. Namun, hingga kini, pelantikan Walikota Langsa hasil Pilkada Serentak masih belum dilaksanakan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar politik Kota Langsa.

Merujuk Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 serta Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 Tanggal 04 Februari 2025. Pelantikan Walikota Langsa merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun kenyataannya, penundaan ini telah mencederai prinsip demokrasi di Indonesia.

“Kami sudah berjuang mengikuti Pilkada Langsa dengan harapan Walikota Langsa terpilih dapat segera dilantik sehingga Pemerintahan tidak mengalami stagnasi, tetapi ketidakpastian ini sangat mengecewakan” ungkap Ngatiman Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa

Menurut Ngatiman, keterlambatan ini disinyalir terkait adanya kepentingan politik Pj Walikota Langsa Syaridin yang mengelola penundaan pelantikan ini. Hal ini terlihat jelas karena tidak adanya upaya dari Pemko Langsa seperti menikmati keadaan ini dengan tidak adanya permintaan Jadwal Pelantikan maupun pernyataan secara tertulis dari Pemko Langsa yang ditujukan pada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Banyak kepentingan politik yang dikelola dan saling bertabrakan, dan kami yakin ini permainan elit terutama Pj Walikota Langsa Syaridin yang mengelola Kepentingan ini agar beliau tetap memiliki kekuasaan di Kota Langsa” ujar Legislator Dapil III tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa juga menyebutkan bahwa belum terbentuknya AKD DPRK Langsa menjadi alasan penundaan. Namun, AKD bukanlah satu syarat sah untuk Pelaksanaan Paripurna.

“ Pimpinan DPRK Langsa telah meminta Jadwal pelantikan pada Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat resmi sebanyak dua kali namun hingga saat ini belum ada satu balasan surat resmi yang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Dari 21 Kabupaten/Kota di Aceh Pasca Putusan Dismissal MK hanya Langsa yang belum ada Jadwal Pelantikan hingga hari ini, maka perlu ada kejelasan dari Gubernur Aceh untuk segera menjadwalkan pelantikan Walikota Langsa Terpilih “ Tutup Ngatiman (Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa).

Berbagai Lapisan Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Akademisi menyayangkan keterlambatan pelantikan ini mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan sehingga keterlambatan TPP ASN dan Birokrasi yang terhambat.

Semua mata kini tertuju pada Gubernur Aceh. Apakah mereka akan segera mengakhiri polemik ini atau terus membiarkannya berlarut? Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata demi menjaga demokrasi di Provinsi Aceh.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous Article12,5 Kg Sabu Disita di Langsa, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara
Next Article Dandim 1202/Skw Akan Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.