Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»MAKASSAR»Pertimbangkan Saksi “Fiktif” dalam Putusan, Sya’ban sartono Laporkan Hakim PN Makassar
MAKASSAR

Pertimbangkan Saksi “Fiktif” dalam Putusan, Sya’ban sartono Laporkan Hakim PN Makassar

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuli 12, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |Makassar – Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. dan tim penasihat hukum MF, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang divonis beberapa waktu lalu ajukan banding dan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Hal ini disampaikan Sya’ban dalam konferensi pers di Jl. Sultan Alauddin Makassar pada Kamis, 11/7/24 kemarin.

Menurutnya, ia menyayangkan sikap Hakim yang tidak teliti dan berlebihan dalam memutuskan perkara kliennya, pasalnya menurut Sya’ban Hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta persidangan, melainkan mengakomodir semua keterangan penuntut umum yang mengada ada.

“Terlalu berlebihan, ibarat putusannya ini sdah ada sejak awal. Hakim hanya mengcopy paste keterangan yang diajukan penuntut umum tanpa mempertimbangkan fakta hukum. Hal ini terlalu mengada ada” cetus Sya’ban.

Dengan tegas, Sya’ban menyebut ada dugaan penyelundupan saksi, dimana saksi Abdul Malik Mappa yang tidak ada dan tidak hadir dalam persidangan, namun keterangannya sebagai saksi menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.

“Sejak kapan Abdul Malik Mappa hadir di persidangan?. Hal ini mulanya di.asukkan jaksa dalam tuntutannya, namun kami sudah bantah di pledoi dan diamini oleh penuntut umum dalam repliknya, tapi aneh kenapa hakim masukkan dalam puyusanny dan malah keterangan itu dipertimbangka ???” Terang Sya’ban.

Sya’ban menuturkan, mulanya saksi A menunjuk MF ketika ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar. A mulanya telah bersepakat dengan IM bahwa jika terjadi penangkapan terhadap dirinya ia menunjuk A agar bisa dibantu untuk dibebaskan.

Kesepakatan itu dilakukan dan diketahui oleh 10 rekan MF yang kala itu berada dalam kamar rumah tahanan takalar. Hal yang diwanti wanti sejak awal benar terjadi. A ditangkap dan langsung menunjuk MF, berharap dibantu oleh IM melalui lobi, ternyata janji IM tidak membuahkan hasil. MF lalu diperiksa dan berlanjut diadili di meja hijau.

“A yang merupakan saksi kunci kemudian menganulir keterangannya di persidangan dan secara tegas mencabut kesaksiannya yang di dalam BAP, dan meluruskan keterangannya namun itu tidak dipertimbangkan majelis” ungkap Sya’ban.

Sya’ban berharap Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan yang seadil adilnya sesuai dengan fakta hukum dan kebenaran materiil yang terungkap di persidangan.

“Semoga saksi kunci dan saksi A de charge yang juga menjadi saksi saat kejadian bisa diperiksa ulang, karena keterangannya sangat menentukan konstruksi hukum dalam penerapan putusan”. Tutup Sya’ban.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePenyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Timur
Next Article Kapolres Lhokseumawe Resmikan Bantuan Rehap Balai Pengajian Babul Ulum Al-Aziziyah

Berita Terkait:

DAERAH Mei 4, 2026

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.