METROINFONEWS.COM _ MAKASSAR — Perawat yang tersebar pada struktur 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota dan lebih dari 6.000 kepengurusan Komisariat di tempat kerja dan mempunyai anggota yang tercatat dalam database ALIANSI PERAWAT sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengkawal dan meningkatkan profesionalisme dan
kesejahteraan anggotanya.
ALIANSI PERAWAT menyikapi perkembangan terakhir dalam bidang keseahatan adalah
terkait pro kontra RUU Kesehatan yang dilakukan dengan metode Omni bus,sebagai Organisasi
Profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem Kesehatan, RUU Kesehatan dilihat dari materinya sedikit banyak akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi
perawat kedepan.
ALIANSI PERAWAT sangat mendukung perubahan ke arah lebih baik dari sistem Kesehatan di Indonesia, namun perlu mengkritisi substansi yang justru akan menjadi kontra produktif dengan tujuan awal, Pertama: Substansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai baik terbangun dengan mencabut beberapa Undang-undang yang masih sangat relevan dan justru
keberadaan undang-undang tersebut untuk menunjang perbaikan sistem Kesehatan antara lain adalah UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Dengan mencabut UU Keperawatan tersebut dan tidak mensubstitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi perawat akan mengembalikan posisi perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan.
Sebagaimana tertuang dalam naskah akademik dan konsideran yang menjadi latar belakang dari UU 38/2014 tentang Keperawatan, pengaturan Keperawatan adalah untuk menjamin
penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau dan dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral yang tinggi.
Tujuan tersebut tergambar dalam batang tubuh Undang-undang Keperawatan dan peraturan pelaksanaan yang sudah sebagian besar terbit dan kalau dilihat adalah
bukan hanya kepentingan perawat tetapi lebih besar kepentingan masyarakat. Pencabutan UU Keperawatan akan serta merta mendegradasi profesi Perawat Indonesia yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi Global dan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan.
Kedua: Dalam draf RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya Kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya.
RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya
adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Hal ini menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari maka akan ada turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan
prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem Kesehatan di Indonesia melalui Undangundang Profesi masing-masing.
Pembedaan tersebut menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam pelayanan akan menyebabkan hambatan dalam koordinasi dan kolaborasi, yang saat ini sedang dikembangkan di dunia adalah interkolaborasi dalam pelayanan Kesehatan dimana seluruh sumber daya Kesehatan harus berfokus kepada pasien/klien dan akhirnya akan menjadi pelayanan yang lebih efektif dan berkualitas bagi masyarakat
Ketiga: Ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah Kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi. Organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang
seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.
Organisasi Profesi Perawat ALIANSI PERAWAT yang selama ini konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah untuk berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya dan juga
mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat. Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan Profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat: RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia
yang mengikuti kebijakan invesats, jika barrier teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun.
Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, bandingkan dengan profesi Insinyur, Advokat, Notaris, Psikologi yang ada Undang-undang
tersendiri. Secara Universal di setiap negara telah ada UU Keperawatan ( nur sing act) tersendiri yang menjadi acuan pengembangan dan penyelenggaraan profesi perawat, dengan ini ALIANSI
PERAWAT secara tegas menyatakan MENOLAK SUBSTANSI RUU KESEHATAN yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia.
Untuk itu ALIANSI PERAWAT mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL terutama kepada bapak Menko Polhukam RI dan bapak Menko Kemaritiman dan Investasi RI untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No. 38
tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan ALIANSI PERAWAT akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada tanggal 19 April.2023./*Adm/Red:Salman Sitaba
(Sumber :Desrianto JENLAP)
(Irham Tompo KORLAP.)

