METROINFONEWS.COM | GOWA – Pengemudi mobil Daihatsu Sigra bernomor plat DD 1315 XAT melintas di jalan tacciri Panciro Terekam kamera amatir warga yang sedang Membuang sampah sembarangan, warga yang merekam berada tepat di belakang pengemudi tersebut,
” Wah dia mi ini yang buang sampah ,klaksonki”!! Ungkap ibu yang merekam dalam vidio tersebut.(Kamis 28 Maret 2024)
Pihak pemerintah desa Panciro dan kecamatan bajeng sangat kesal oleh ulah pengemudi yang tak beretika tersebut ,sebab pihaknya baru saja membersihkan tumpukan sampah yang dimana lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah pada kamis sore sebanyak 2 Kontainer.
Dalam pembersihan sampah tersebut nampak hadir di lokasi sekdes desa Panciro dan kepala dusun (kadus) juga beberapa Tim kebersihan lainnya ,
ket : Gambar Pak sekdes dan pak dusun dan Tim kebersihan
norma cara yang tidak asing dan mudah ditemukan di lingkungan masyarakat adalah perilaku membuang sampah sembarang. Apabila seseorang membuang sampah sembarang, orang tersebut akan mendapat celaan karena melakukan tindakan tidak sesuai pada tempatnya.
Pasal 69 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2014.Mengacu pada Perda tersebut setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.(Red/*)

