Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»MAKASSAR»Pemkot Makassar Keluarkan Surat Larangan Aktivitas Keramain, Termasuk Tiadakan Car Free Day
MAKASSAR

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Larangan Aktivitas Keramain, Termasuk Tiadakan Car Free Day

Metro Info NewsBy Metro Info NewsMaret 16, 2020Updated:Juni 14, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeluarkan imbuan larangan aktivitas keramaian untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di wilayahnya.

Selain meliburkan aktivitas sekolah dari 16 hingga 31 Maret 2020, juga meniadakan sementara car free day (CFD) yang biasa dilakukan hari Minggu pagi.

Imbauan itu dikeluarkan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh SKPD se-Kota Makassar, Camat dan Lurah serta seluruh warga Makassar. Surat edaran ini bernomor 440/83/DKK/III/2020 dan dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Surat imbauan berdasarkan hasil rapat kordinasi kewaspadaan dan kesiapsiagaan virus corona atau Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Iqbal mengimbau untuk sementara waktu menghentikan aktivitas keramian baik kegiatan-kegiatan keramaian dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

“Terkait dengan kegiatan keramian dan proses pendidikan. ini yang kita mau lihat bagaimana kesiapsiagaan kita menghadapi wabah virus corona ini” ujar Iqbal di ruang rapat Sipakatau lt.2 Balai Kota Makassar, Senin (16/03/2020).(*)

Berikut isi lengkap surat edaran Pemkot Makassar:

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam tanggal 14/3/2020. Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar dengan ini Pemkot Makassar menginstruksikan;

Menghentikan Sementara proses belajar mengahar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16- 31 Maret 2020;

Menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan seluruh peserta didik/masyarakat/pelajar;

Meniadakan sementara kegiatan car free day;

Apel dan upacara bagi ASN untuk sementara ditiadakan;

Dengen tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif;

Menjaga lingkungan tetap higenis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Perilaku hidup bersih dan sehat;

Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;

Mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Larangan Aktivitas Keramain Termasuk Tiadakan Car Free Day
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleCegah Corona, Kapolsek Bissapu Sosialisasikan Cara Cuci Tangan Kepada Pelajar
Next Article Pemkot Kota Makassar Liburkan Anak Sekolah Hingga 31 Maret

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.