METROINFONEWS.COM | ACEH BESAR – Ka.LPKA Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si, yang didampingi para Pejabat Struktural menyerahkan langsung ijazah sekolah paket C atau setingkat SMA kepada seorang Anak Binaan Pemasyarakatan (ABP) pada Jumat (18/10/2024).
Penyerahan ini merupakan perwujudan daripada pemenuhan hak atas pendidikan yang telah ditempuh ABP melalui PKBM Meutuah yang merupakan Sekolah Non Formal yang ada di LPKA Banda Aceh.
Turut serta menyerahkan, Sulaiman selaku Kasi Pembinaan, Yusmadi selaku Kasi Registrasi-Pengklasifikasian, Andri Yuliansyah selaku Kasi Wasgakin serta staf terkait.

Dalam hal ini, Ka.LPKA turut berpesan kepada ABP yang menerima ijazah tersebut agar terus mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. “Hari ini, saya telah menyerahkan ijazah sebagai tanda tamat belajar dan saya berharap sang ananda dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi dan gapailah cita-cita mu setinggi mungkin agar bermanfaat bagi bangsa ini,” ujar Yusnaidi.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang secara tegas mengamanatkan bahwa setiap anak, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan terbaik bagi anak dan upaya untuk merehabilitasi anak agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.(FAHRUL)

