Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026, Kadis Kominfo Turut Mendampingi.

Juni 25, 2026

Disdikbud Takalar Kawal SPMB 2026, Dorong Pemerataan Peserta Didik di Seluruh Sekolah.

Juni 24, 2026

Penamatan dan Pelepasan Siswa UPT SD Negeri 234 Inpres Takalar Kota Berlangsung Meriah.

Juni 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»PEMERINTAH»Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bahas Pada MusKhuDes Tarembang
PEMERINTAH

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bahas Pada MusKhuDes Tarembang

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaApril 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | TAKALAR– Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus yang penting untuk membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Acara yang berlangsung di aula kantor desa pada Selasa, 22 April 2025, dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bapak Prabowo di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Inpres ini secara khusus mengatur mengenai pembentukan koperasi di tingkat desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, pembentukan koperasi ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE Menkop ini memberikan panduan teknis dan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pendirian koperasi desa.

Dalam musyawarah yang berlangsung khidmat dan partisipatif, para peserta membahas berbagai aspek krusial terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Agenda utama yang dibahas Sosialisasi tujuan dan manfaat pendirian Koperasi Desa Merah Putih bagi masyarakat Desa Tarembang.

Pembentukan tim formatur yang bertugas menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta mempersiapkan dokumen-dokumen pendirian koperasi.

Identifikasi potensi usaha yang dapat dikembangkan oleh koperasi sesuai dengan karakteristik dan sumber daya yang dimiliki Desa Tarembang.
Diskusi mengenai keanggotaan dan mekanisme partisipasi warga dalam koperasi.

Kepala Desa Tarembang Hasanuddin Sijaya, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dapat menjadi wadah gotong royong yang solid dan secara signifikan meningkatkan perekonomian masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh warga dalam memajukan koperasi ini di masa mendatang.

Diharapkan, dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih, Desa Tarembang akan memiliki lembaga ekonomi yang kuat dan mandiri, mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan anggotanya serta kemajuan desa secara keseluruhan. Proses pembentukan koperasi ini akan terus berlanjut dengan pembentukan tim formatur dan penyusunan dokumen-dokumen pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( /*)JJ

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Aceh Timur Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba dan Pelecehan Seksual
Next Article Aliansi Pemuda Rakyat Sulsel Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jalan Andi Pettarani

Berita Terkait:

DAERAH Juni 25, 2026

Bupati Takalar Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026, Kadis Kominfo Turut Mendampingi.

Juni 25, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 24, 2026

Penyerahan Juara CITA LOKA FEST 2026 Berlangsung Meriah di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta.

Juni 24, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 23, 2026

Takalar Menuju Daerah Berdaya Saing Daeng Manye Paparkan Potensi Wisata Dan Inovasi Digital Di Unhas.

Juni 23, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.