METROINFONEWS.COM | GOWA – Dugaan Pelaku tambang di Kabupaten Gowa disinyalir 99,9 % tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah
sehingga selain terindikasi dapat menimbulkan konflik pada masyarakat dan merusak akses jalan juga merugikan pemerintah karena diduga tidak membayar pajak.
Salah satu contoh tambang liar yang beroperasi di Giring-giring dan Balaburu Kelurahan Kalase’rena Kecamatan Bontonompo yang diduga dikelolah oleh Daeng Nanga dan Daeng Tompo masing-masing warga giring-giring dan Home Base Balaburu. Kedua terduga pelaku tambang liar ini disinyalir tidak memiliki ijin tambang yang resmi dari pemerintah alias ilegal.
Lurah Kalase’rena Muhammad Zakir berkomentar pada saat disambangi oleh awak media ini di Kantor Kelurahan Kalase’rena bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan teguran terhadap para terduga pelaku tambang tersebut tetapi mereka tidak mengindahkannya maka, lanjut pak lurah, saya juga tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap mereka karena lokasi yang ditambang adalah lokasinya sendiri kata pak lurah (10/11)
Demikian juga tambang pasir yang beroperasi di perbatasan Desa Katangka dan Desa Bategulung yang menggali dengan kedalaman sampai lima meter dari permukaan tanah,ironisnya lagi karena lokasinya sudah masuk diwilayah perkampungan warga dan penggalian sekitar sepuluh meter dari rumah warga.
Tambang liar ini selain merusak lingkungan juga mengancam keselamatan warga karena sewaktu-waktu bisa terjadi lonsorang tanah sehingga dapat merubah batas-batas tanah yang ada disekitarnya selain itu juga masalah keselamatan jiwa anak-anak yang bermain dipinggiran bekas galian tambang tersebut.

Akibat kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, serta disinyalir banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang yang ilegal ini termasuk antek +antek mafia-mafia tambang yang cukup berpengaruh di setiap lokasi tambang.
Oleh karena itu Bupati Gowa dan aparat penegak hukum ( APH ) yaitu dari kepolisian dan aparat yang terkait kiranya dapat turun langsung kelapangan untuk dapat lebih memastikan tambang-tambang yang dimaksud serta melakukan pemberhentian kegiatan tambang tersebut dan pelakunya di berikan sanksi yang setimpal dengan dugaan pelanggaran hukum atas perbuatannya.
Seperti yang kita ketahui Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau penambangan pasir tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-. (Bersambung)
Penulis : (It).

