Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Pelaku Tambang Yang Diduga Ilegal Patut di Tindak Tegas,APH dan Pemerintah jangan Tutup Mata
NASIONAL

Pelaku Tambang Yang Diduga Ilegal Patut di Tindak Tegas,APH dan Pemerintah jangan Tutup Mata

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaNovember 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA – Dugaan Pelaku tambang di Kabupaten Gowa disinyalir 99,9 % tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah

sehingga selain terindikasi dapat menimbulkan konflik pada masyarakat dan merusak akses jalan juga merugikan pemerintah karena diduga tidak membayar pajak.

Salah satu contoh tambang liar yang beroperasi di Giring-giring dan Balaburu Kelurahan Kalase’rena Kecamatan Bontonompo yang diduga dikelolah oleh Daeng Nanga dan Daeng Tompo masing-masing warga giring-giring dan Home Base Balaburu. Kedua terduga pelaku tambang liar ini disinyalir tidak memiliki ijin tambang yang resmi dari pemerintah alias ilegal.

Lurah Kalase’rena Muhammad Zakir berkomentar pada saat disambangi oleh awak media ini di Kantor Kelurahan Kalase’rena bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan teguran terhadap para terduga pelaku tambang tersebut tetapi mereka tidak mengindahkannya maka, lanjut pak lurah, saya juga tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap mereka karena lokasi yang ditambang adalah lokasinya sendiri kata pak lurah (10/11)

Demikian juga tambang pasir yang beroperasi di perbatasan Desa Katangka dan Desa Bategulung yang menggali dengan kedalaman sampai lima meter dari permukaan tanah,ironisnya lagi karena lokasinya sudah masuk diwilayah perkampungan warga dan penggalian sekitar sepuluh meter dari rumah warga.

Tambang liar ini selain merusak lingkungan juga mengancam keselamatan warga karena sewaktu-waktu bisa terjadi lonsorang tanah sehingga dapat merubah batas-batas tanah yang ada disekitarnya selain itu juga masalah keselamatan jiwa anak-anak yang bermain dipinggiran bekas galian tambang tersebut.

Akibat kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, serta disinyalir banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang yang ilegal ini termasuk antek +antek mafia-mafia tambang yang cukup berpengaruh di setiap lokasi tambang.

Oleh karena itu Bupati Gowa dan aparat penegak hukum ( APH ) yaitu dari kepolisian dan aparat yang terkait kiranya dapat turun langsung kelapangan untuk dapat lebih memastikan tambang-tambang yang dimaksud serta melakukan pemberhentian kegiatan tambang tersebut dan pelakunya di berikan sanksi yang setimpal dengan dugaan pelanggaran hukum atas perbuatannya.

Seperti yang kita ketahui Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau penambangan pasir tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-. (Bersambung)
Penulis : (It).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleLanjutan Gelaran Akreditasi Luring LAM-KPRS Ta-2023 Di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar-24-25/11/2023.
Next Article Ahmad Darmawan Atlet Renang Asal Sulsel Borong 4 Medali Emas 1 Perak di Banjarbaru Kal-sel.

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.