METROINFONEWS.COM | Gowa — Seorang ibu rumah tangga Pasien rumah sakit Syekh Yusuf Gowa berinisial TB hanya terbaring lemas dan pasrah, dikarenakan pihak keluarga ibu TB minta keluar tidak di perbolehkan, lantaran tidak ada barang jaminan dan biaya pengobatan.
Mendengar informasi ini tim pencari fakta TPF LSM LABRAKI bergerak cepat untuk mengkonfirmasi lebih detail kejadiannya, sampai di ruangan ibu TB dirawat tim pencari fakta LSM LABRAKI mendatangi keluarga ibu TB untuk mendapat keterangan yang lebih jelas.”Ungkap Ketua tim TPF LSM LABRAKI
anak ibu TB sempat menjelaskan ke tim pencari fakta TPF LSM LABRAKI Menjelaskan ” di UGD kami di tanya sama perawat kalau kamar rawat kelas 3 sudah full, yang ada hanya kelas 2 jadi saya bilang tidak apa apa, karna saya pikir semuanya kan tidak di bayarji tau tau nya ibu saya di rawat di kamar ini di kenakan biaya 250 ribu satu malam kami bingung pak mau ambil uang dimana, sekarang ini ibu saya mau dikasi keluar tidak bisa karna tidak ada jaminan dan uang untuk menebus semuanya,” jelasnya.
Tim pencari fakta TPF LSM LABRAKI sempat menyampaikan hasil temuannya ini kepada salah satu anggota dewan DPRD Gowa komisi satu Bapak RAMLI REWA Yang secara kebetulan Bertemu di warung kopi yang bertempat di kampili kecematan pallangga.
RAMLI REWA menanggapi dengan baik hasil temuan yang telah di sampaikan tim pencari Fakta LSM LABRAKI, RAMLI REWA sempat menjelaskan beberapa poin :”
1.Tidak ada orang yang tau apa keriterianya untuk mendapatkan SKTM, orang yang tidak mampu di rumah sakit nanti disitu baru di verifikasi lantas tidak bisa, bagaimana kira kira karna hasil asesmennya dinas sosial yang menentukan.
2. Siapa yang menjamin semua KIS aktif, karna orang yang mendapatkan kartu KIS itu bertanda orang yang tidak mampu.
3. Orang yang menggunakan BPJS mandiri dari perusahaan lantas di keluarkan dari perusahaan karna terdampak covid-19 baru baru ini dan tidak di bayarkan lagi BPJS nya oleh perusahaannya, otomatiskan dia sudah tidak bisa lagi membayar BPJS nya, seperti yang kamu sampaikan tadi tidak bisa keluar karna tidak mampu membayar malah semakin tinggal semakin bertumpuk pembayarannya , karna ada orang memang tidak punya apa apa untuk di jaminkan atau uang untuk membayar,ini semua yang harus di antisipasi oleh pemerintah anggaran untuk kesehatan gratis.
4.Peraturan Bupati harus di rubah terkait satukali kunjungan rumah sakit , satukali saja sakit bisa di gunakan SKTM , seharusnya di peraturan Bupati harus tertulis sampai terbit KIS dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah kalaupun dia empat kali masuk kalau belum terbit itu dibayarkan oleh pemerintah daerah.”Urainya
5. Kita harus ingat di visi misi Pak Bupati waktu kampanye, program kesehatan gratis itu termasuk program andalan, jadi kalau ada warga yang sakit terus membayar, lari kemana itu program kira kira,kasian masyarakat yang kecil,” jelasnya.(Red/*
Liputan : IRSAN DT
Editor : Salman Ds

