METROINFONEWS.COM | JAKARTA – Pakar hukum di Jakarta minta Markas Besar Polisi ( MABES POLRI) periksa dan tahan ZL salah seorang Calon Anggota DPRK Aceh Timur, dari Partai PKB, yang diduga terlibat kasus peredaran Narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh, karena 4 orang teman nya sudah di Hukum seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri ( PN) Idi Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Dugaan pelepasan keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial ZL, bos sabu jaringan Internasional Malaysia-Aceh warga Idi Rayeuk, Aceh Timur oleh Ditresnarkoba Polda Aceh, ternyata menjadi perhatian publik, ada pihak-pihak yang ikut bermain dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu – sabu.
Terutama terhadap sejumlah tersangka yang lagi menjalani hukuman seumur hidup, mereka mengkritik cara kerja polisi dan jaksa sehingga dugaan terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya sempat DPO Ditresnarkoba Polda Aceh bisa dilepas, diduga banyak pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini .
Pria inisial ZL (34) diketahui selama ini diburu polisi terkait kasus kepemilikan narkoba sebanyak 20 kg, 4 orang kawan kawan nya sudah di vonis hukuman se umur Hidup, saat ini di tahan di LP KLS IA Banda Aceh, dan 2 orang lain nya di LP Kls IIB Meulaboh Aceh Barat, padahal ke 4 orang yang dihukum se umur hidup hanya menerima perintah ZL mengambil barang haram itu di salah satu lokasi wilayah Idi Aceh Timur.
Namun belakangan, pria inisial ZL muncul dan sudah masuk dalam daftar calon legislatif (Caleg) yang akan ikut Pemilu 2024.
Polres Aceh Timur yang mengetahui keberadaan ZL sehingga berhasil meringkus.
Kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh dasar dikeluarkannya DPO.
DASAR:
DPO/140/XI/RES42/2022/DITRESNARKOBA POLDA ACEH, TANGGAL 20 NOVEMBER 2022.
ZL yang sempat ditangkap dan ditahan di Polda Aceh terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu kini di bebaskan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh tanpa ada proses hukum.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Razab Lubis SH, kepada awak media mengatakan menyangkut dengan DPO itu ranahnya polisi,” katanya.
Semetara, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, kepada awak media, Sudah lama ada pemberitaannnya,” katanya melalui pesan WhatsApp, kepada media ini.
Menurut, Pengacara Republik Indonesia (PRI), Ujang Kosasih, SH, salah seorang yang sudah dinyatakan DPO oleh penegak hukum setelah tertangkap harus diproses tidak boleh dilepas,” ujarnya.
Dan seharusnya hukumannya sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah divonis, hukuman se umur hidup, DPO nya kok di lepas kan sudah jelas kerja sama kejahatan nya, ujar Kosasih, pengacara senior di Jakarta.
Karena itu satu paket dalam perkaranya, 4 orang yang sudah di Hukum se umur hidup oleh PN idi Aceh timur,” katanya.
Adapun pihak Polda Aceh melalui Ditresnarkoba melepaskan DPO tidak diproses hukum pihak Polda Aceh harus menyampaikan ke publik melalu siaran pers apa sebab dilepas tidak diproses hukum publik harus mengetahui, kalau tidak jelas silahkan laporkan ke Mabes Polri,” ungkap Ujang di Jakarta, Rabu ( 20/12/2024) kepada sejumlah awak media.
Mabes polri silakan buka kembali kasus ini, bagaimana ZL dilepaskan jadi saksi bisa dilepas begitu saja, siapa tersangka kalau ZL dilepas, polisi mengeluarkan DPO tapi orang nya tidak di tangkap, kan kasus nya jelas 20 kg sabu itu atas perintah ZL kader Partai PKB, DPC Aceh Timur, yang saat ini Caleg, mabes polri harus proses itu, pasti ada oknum yang terlibat dalam kasus peredaran sabu di Aceh Timur.
Sementara, para tersangka yang sedang menjalani hukuman melalui keluarga, meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Kejangung untuk memeriksa kembali terhadap ZL yang sempat DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia-Aceh sudah ditangkap kemudian dilepaskan pihak Ditresnarkoba Polda Aceh tanpa ada proses hukum.
Para tersangka, menduga kuat ada oknum di dalam Ditresnarkoba Polda Aceh yang bermain dan membantu ZL bisnis haramnya itu, “Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba.
Diduga Polda Aceh sudah gagal menjalan perintah dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri untuk membasmi peredaran narkoba di seluruh Indonesia.
Para tersangka melalui keluarga selain meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Kejangung kepada semua pihak untuk membantu kawal kasus ini supaya dituntaskan sampai dengan selesai, mereka para tersangka sebagai anak buah dari ZL bos sabu mengakui perbuatannya sudah melanggar hukum dan mereka sedang menjalani proses hukum dengan koperatif,”ungkapnya.
Kami minta kapolri periksa kembali ZL, dengan menghadirkan kami 4 orang korban karena barang haram itu kami ambil atas perintah ZL, yang juga selama ini terlibat peredaran sabu di Aceh,”tuturnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

