METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Sekdes disalah satu Gampong dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, bernama Nusri mengaku tidak takut dipecat oleh Pemerintah Aceh Timur karena telah menikah sirih.
Halte tersebut dikatakan nya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada media ini, Sabtu (24/08/2024).
Menurut Nusri, oknum PNS menjabat sebagai Sekdes itu. “Saya tidak takut dengan kehilangan jabatan pak. Hilang nyawa aja saya tidak takut apalagi hilang jabatan,” ujarnya dalam tanggapan kepada media ini.
Dikatakan Nusri lagi, yang penting saya tidak membuat kriminal. Kalaupun kabarnya saya sudah dilaporkan ke Polisi Polres Langsa oleh istri sah, saya tetap datang apa bila dipanggil,” ucapnya.
Tambah Nusri, PNS Aceh Timur yang nikah sirih tersebut, kalau saya dipecat dari PNS katanya, masih banyak pekerjaan di dunia ini yang bisa dikerjakan tergantung kita mau bekerja atau tidak, karena bukan di PNS aja ada kerja.
Lagi pun ATM dan buku rekening gaji PNS saya masih (Saniah) atau istri sah saya pengang dan sampai sekarang masi dia yang ambil gaji saya,” ujarnya.
Disamping itu juga Nusri mengaku, lagi menunggu gelar perkara di Polres Langsa.
Perlu diketahui bahwa Bagi PNS yang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan syah, diancam hukuman diberhentikan atau dipecat.
Pada pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian memaparkan, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, bagi PNS yang melanggar pasal 15, berdasarkan pasal 17 akan dikenai sanksi hukuman pemberhentian atau dipecat.
Berita Sebelumnya :
Suami PNS Nikah Siri, Istri Lapor Polisi
METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Saniah (41) yang juga seorang guru PNS di salah satu sekolah dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur, melaporkan suaminya berinisial (NS) ke Mapolres Langsa. (NS) diketahui menikah siri tanpa seijin dari Saniah mengatakan suaminya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Gampong dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Awalnya, kejadian pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Saniah menemui Suaminya (NS) untuk mempertanyakan Poto suaminya (NS) terlihat di Akun FB MAYALFATIH sedang berduaan dengan seorang wanita diduga pemilik Akun tersebut.
“Malam harinya NS pulang kerumah, Saniah menanyakan siapa wanita yang bersama suaminya (NS) yang ada didalam foto Akun FB MAYALFATIH, namun suaminya (NS) tidak merespon dan tidak mengakuinya siapa wanita tersebut,” sebut Saniah, Rabu (21/08/2024).
Saniah merasa penasaran dan mencari tau dan pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saniah menemui Kadus Lr. II Gang Pendidikan Perumahan Komplek Relokasi Pusong Lhok Bani, Kecaman Langsa Barat Kota Langsa, dan bertemu dengan Kadus menanyakan keberadaan suaminya (NS) dan Kadus menjelaskan dan membenarkan bahwa (NS) tinggal di Perumahan Komplek Relokasi Pusong bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai istrinya.
Saniah sebagai istri sahnya (NS) menanyakan kembali kepada Kadus tentang buku nikahnya. Kadus menjawab mereka telah menikah siri di Gampong Seriget dengan menunjukkan foto copy surat nikah sirih yang ditanda tangani oleh Tgk Abdul Gani Abbas,” ujar Saniah meniru ucapan Kadus Pendidikan Perumahan Komplek Relokasi Pusong.
Saniah meminta Poto Copy surat nikah sirih suaminya (NS) dan Kadus memberikan nya. Atas kejadian tersebut Saniah merasa keberatan dikarenakan suaminya (NS) itu masih suami sahnya dan melaporkan suaminya (NS) karena tidak pernah meminta izin kepada dirinya untuk menikah siri, melaporkan ke SPKT Polres Langsa,” kata Saniah
Saniah melaporkan suaminya seorang PNS ke Mapolres Langsa, pada Selasa 20 Agustus 2024, atas dugaan menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama, dengan laporan polisi Nomor LP/B/205/VIII/2024/SPKT/POLRES LANGDA/ POLDA ACEH.
Dalam pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun.(DANTON) Kaperwil Aceh

