Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»ADVERTORIAL»Nekat,.! Kejar Target Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Jambo Aye Langkahan, Mati Kontrak dan Abaikan K3
ADVERTORIAL

Nekat,.! Kejar Target Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Jambo Aye Langkahan, Mati Kontrak dan Abaikan K3

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 1, 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Demi kejar target pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Jambo Aye Langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP), kontraktor bandel dalam penerapan Keamanan keselamatan kerja (K3), padahal itu wajib di laksanakan pada setiap pengerjaan proyek yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Terlihat dalam beberapa kali pantauan awak media para pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 padahal, pekerjaan yang dilakukan sangatlah berisiko karena para pekerja sampai berada di bawah galian irigasi bergelut dengan pemasangan besi dan pengecoran dinding beton.

Namun anehnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air SNVT, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I. Seperti tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait K3 pada tenaga kerja di proyek tersebut.

“Dan terkesan tidak mau tau, tentang K3 ini padahal proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Jambo Aye sudah lama dikerjakan bahkan sudah mati kontrak pada bulan Mei 2023 yang lalu belum selesai dikerjakan oleh kontraktor,” ucap warga setempat menjadi sorotan.

Warga menjelaskan kepada media tentang Keamanan keselamatan Kerja (K3) yang mustinya diterapkan seperti helm, sepatu boad, rompi, sarung tangan dan pengaman diri lainnya. “Pihak rekanan sepertinya nakal, ditambah PPK dan pengawasan lemah membuat kontraktor leluasa membuat kesalahan,” ungkapnya.

Parahnya lagi lanjut warga mengatakan, pekerjaan Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Jambo Aye Langkahan, yang dikerjakan oleh PT. Dollar Lestari Mandiri diduga sudah menyalahi aturan, karena dalam pekerjaannya yang di keruk Menggunakan alat berat excavator (Beko) sudah mengenai badan jalan, sehingga yang dulunya jalan lebar sekarang sudah menjadi sempit,” ujar warga lagi.

Sementara seperti yang disampaikan oleh Pemerhati Keselamatan Kerja di Aceh Utara, Marhaban penerapan standar keselamatan dalam setiap proyek-proyek milik pemerintah merupakan poin penting yang sifatnya wajib dilaksanakan.

“Jika terbukti dengan sengaja diabaikan oleh pihak pelaksana, jika itu dilakukan oleh perusahaan maka sanksi yang bisa diterapkan berupa pencabutan izin usaha jasa konstruksi,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, jika kelalaian itu sudah menjurus pada kondisi membahayakan keselamatan pekerja atau orang lain, bisa dijatuhkan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun ditambah denda.

Ia mengaku sangat menyayangkan lemahnya pengawasan pihak terkait tentang kondisi tersebut karena dalam setiap penganggaran kegiatan pekerjaan infrastruktur, item tersebut sudah diatur tersendiri termasuk persentase anggaran yang wajib di sisihkan.

“Yang patut di ingat adalah permasalahan ini bukan lah tentang nilai uang satu atau dua persen yang dianggarkan, melainkan bagaimana melindungi tenaga kerja yang dimanfaatkan jasanya tapi tidak diperhatikan keselamatannya serta menguji kepatuhan para rekanan untuk taat azas dalam mengerjakan proyek-proyek milik pemerintah,” ungkapnya.

Terkait dengan pagu dana yang dihabiskan untuk pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Jambo Aye ini menelan dana Rp24 miliar lebih jika sesuai dengan aturan 1,3 persen adalah untuk K3 artinya dana yang disiapkan untuk keamanan, keselamatan kerja ini lebih dari 300 juta.

Diketahui proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Jambo Aye Langkahan, Aceh Utara, Nomor Kontrak. PB.02.01/BWS1.6.2/2511. Nilai Kontrak. Rp.24.436.141.848,. Pelaksana. PT. Dollar Lestari Mandiri. Konsultan. PT. Wahana Krida Konsulindo KSO. Supervis. PT. Giodinamik Konsultan KSO. PT. Duta Nanggroe. Sumber Dana APBN Tahun 2022/2023.

Iqbal, mengaku Konsultan Pengawas yang dikonfirmasi awak media, Selasa (1/8/2023), mengatakan, proyek ini sudah berjalan lebih kurang 7 bulan. Menyangkut dengan APD kami sudah menyurati pihak perusahaan sebagai pelaksana proyek.

“Dan bukan itu saja. Perlu di ketahui apa yang menjadi temuan kami di lapangan semua sudah kita surati puluhan kali, Soal Perusahaan sebagai pelaksanaan proyek tidak melaksanakan itu terserah kepada pihak perusahaan tersebut, pihak kami tugasnya menyurati,” ungkapnya di lokasi proyek.

Sementara, Zahra Fani dari Pihak Kontraktor PT. Dollar Lestari Mandiri Bidang Kualiti Control, yang dikonfirmasi awak media mengatakan APD sudah kita berikan kepada pekerja, namun para pekerja tidak mau memakainya,” kata Fani malah menyalahi para pekerja.

Adapun menyangkut dengan kontrak sudah mati, Zahra Fani mengakui, namun kami saat ini bekerja dalam Adendum dengan penambahan waktu sampai dengan akhir bulan Agustus 2023.

Untuk para pekerja yang dipekerjakan pada proyek tersebut, kata Fani sebanyak 50 orang sebagian masyarakat setempat selebihnya lagi masyarakat dari diluar Aceh dan alamat perusahaan kami berada di Cianjur,” imbuhnya.

Untuk guna konfirmasi lebih lanjut awak media meminta nomor telepon dari pihak PT. Dollar Lestari Mandiri selaku pelaksana proyek, Zahra Fani tidak bersedia memberikan nomor telepon bosnya.(DANTON)Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleJelang HUT RI Ke-78 dan HUT Kemenkumham RI Ke-78, Lapas Lhoksukon Gelar Gotong Royong
Next Article Pemkab Gowa diminta Membatalkan Sertifikat SDI SMPN 4 Satap Garentong Diukur Ulang,Oleh Pihak Keluarga Alm Jabaruddin

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.