METROINFONEWS.COM |Gowa, Sulsel — Dugaan polemik yang terjadi pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikelola jajaran perangkat Desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Guna meluruskan polemik agar seluruh kalangan masyarakat mengetahui yang sebenarnya, sehingga, aparat di Kantor desa ini, kembali angkat bicara terkait pelaksanaan (PTSL).
Sekertaris Desa (Sekdes) Bundu Dg.Beta yang sebelumnya sesuai dalam pemberitaan saat hendak dikonfirmasi namun tidak sempat berhasil ditemui pada kediamannya terkait dugaan polemik yang terjadi pada Program PTSL yang dikelola jajaran perangkat Desa Bontosunggu.
Berdasarkan hasil klarifikasinya selaku salah satu pihak yang bertanggung jawab sekaligus mewakili Kepala Desa Bontosunggu yang saat ini juga di jabat oleh Pelaksana Tugas sementara (PLT) Camat Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Daniyal Opo, S.S., M.Si.
Kepada Awak media , Mengatakan, ” mengakui bahwa antara jajaran Pemerintah Desa Bontosunggu dengan masyarakatnya telah terjadi miss komunikasi terkhusus pada saat dalam pelaksanaan pendaftaran Sertifikat tanah secara gratis yang saat ini sementara berjalan diwilayahnya.
Namun masalah tersebut yang mencuak dalam pemberitaan media sangat memiliki nilai positif karenanya akhirnya masalah tersebut dapat menjadi terang serta ditangani atau terselesaikan bahkan dapat diluruskan dengan baik.
”Setelah membaca pemberitaan di media online, kemarin saya langsung turun kewarga “melakukan cross check, hal itu, guna mencari kebenaran informasi terkait apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dalam pelaksanaan PTSL, di desa Bontosunggu, “papar, Daniyal Opo.
Terpisah, Sekertaris Desa Bontosunggu, Bundu Dg Beta, menyebutkan, “Andaikan saja masalah ini tidak terekspose ke publik lewat media online “mungkin hingga saat ini masalah tersebut tidak saya ketahui”, jelasnya, dia, saat menghubungi awak media , melalui via telepon untuk klarifikasi. Jumat, (21/07/2023).
Menurutnya, Bundu, Dg Beta, Warga yang disebut sebut dalam pemberitaan yakni, Baharuddin Dg Tayang misalnya.
Untuk di ketahui, memang Baharuddin Dg Tayang, salah satu warga dusun Gallang desa Bontosunggu sebagai peserta pemohon penerbitan Sertipikat PTSL.
Namun di balik kepengurusan PTSL, memiliki kendala dalam merealisasi permohonannya. Bagaimana tidak, karena pemohon yang bersangkutan Baharuddin Dg Tayang, mengajukan 2 lokasi bidang tanah untuk segera disertipikatkan melalui program PTSL.
Sehingga Baharuddin Dg Tayang, dikenakan biaya senilai Rp.500 (Lima ratus ribu rupiah)
Dan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembiayaan/percepatan PTSL. Dengan tidak melebih biaya Rp. 250 ribu/satu bidang lahan.
Tidak hanya dengan itu, sambung Bundu, Dg Beta, kendala lain yang di alami khusus yakni bagi warga dusun Gallang desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, sebab jumlah kouta yang diberikan dari bidang Pertanahan mengalami keterbatasan, hanya 50 bidang saja.
Sehingga warga yang mengajukan diatas 1 (satu) bidang harus bersabar untuk menunggu jadwal tambahan kouta yang dapat direalisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Selain pemerintah Desa Bontosunggu tetap akan mengakomodir semua permasalahan yang ada seperti tadi.
Sekedar diketahui, “Kami juga sudah mendapat informasi dari instansi terkait BPN Gowa, bahwa jumlah penambahan kouta bidang bartambah 200 bidang jadi total jatah kuota bidang secara keseluruhan adalah 600 bidang untuk Desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel)”, ucap Sekertaris Desa Bontosunggu, Bundu Dg Beta. Jumat, (21/07/2023).
Bahkan diakuinya, dalam proses perjalanan realisasi program Sertipikat PTSL melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Desa Bontosunggu seperti yang diketahui, juga menorehkan kesan kisah sedih oleh sejumlah warga.
Dimana diantaranya tertuang dalam pemberitaan telah menimpa salah satu keluarga di Dusun Gallang yang juga diketahui terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terkait jumlah pungutan yang dibebankan senilai Rp.500 ribu kepadanya oleh pemerintah desa setempat.
Keluarga pasangan suami dan isteri misalnya, diketahui bernama Hamzah (66) dan Dg.Bau (59) bersama anaknya bernama Sudi (31). Seperti uraiannya yang sempat terekspos oleh media dalam paparannya merasa kaget biaya yang awalnya hanya Rp. 250 Ribu tiba-tiba saja naik menjadi Rp.500 Ribu.
Dimana jumlah lokasi tanah yang diajukan atau yang disampaikannya untuk disertipikatkan pada Program PTSL adalah sebanyak 2 bidang tanah.
Sementara informasi biaya yang diterimanya membuatnya merasa berat dan tidak mampu untuk dipenuhi, sehingga mereka terpaksa mengutang demi pembayaran 1 bidang lokasi tanah senilai Rp.250 Ribu. Untuk itu mereka juga menyiapkan dokumen pendukung sebagai berkas penting, salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB).
Namun setelah melakukan pembayaran tersebut, berkas AJB miliknya tidak sempat disetorkan kepada petugas aparat desa yang melakukan pendataan berkas.
”Dokumen AJB tidak kami serahkan, karena mereka aparat desa tidak meminta berkas tersebut waktu itu”, ungkap Sudi anak dari Hamzah dan Dg Beta di kutip dalam konfirmasinya kepada batarapos.com.
Sementara Hamzah sebagai kepala keluarga beserta Dg Bau istrinya, sekaligus teratas nama dalam kartu keluarga dalam melakukan permohonan sertipikat PTSL mengatakan bahwa sedikitnya ada dua petak bidang tanah miliknya yang rencananya akan diajukan permohonan Sertipikat.
”Lokasi saya ada dua, dan biaya informasi yang saya terima adalah senilai Rp.500 Ribu. Dimana salah satu lokasi tanah tersebut adalah hasil pemberian”, tandas Hamzah lagi.
Salah satu lokasi bidang tanah keluarga ini yang mereka ajukan, terungkap hanya diberi sepotong kayu kecil dengan panjang beberapa jengkal sebagai patok dan ditancap pada setiap batas-batas tanahnya, akan tetapi setelah itu atau hingga saat ini lokasi tanah tersebut mirisnya tidak dilakukan pengukuran.
Masih sebagai informasi pengingat. Hal tersebut diatas kemudian memicu pertanyaan selaku warga, kepada aparat maupun perangkat Pemerintah Desa Bontosunggu yang menangani pemberkasan sebagai formalitas yang harus dipenuhi dan tertuang menjadi persyaratan dalam permohonan sertipikat PTSL.
Dimana juga kebetulan keluarga ini melakukan pembayaran sebagai administrasi yang ternyata dari hasil mengutang kepada orang lain.
”Utang saya yang saya pakai untuk melakukan pembayaran sertipikat kemarin, sudah lama lunas atau sudah lama saya kembalikan kepada pemiliknya”, tambah Dg Bau.
Sebelumnya seperti di kutip yang dirilis batarapos.com dimana Kepala Dusun Gallang bernama Solle juga telah menegaskan bahwa berkas mereka tidak ada yang diajukan ke Kantor BPN Gowa, bersama 399 bidang lainnya secara keseluruhan dari Desa Bontosunggu.
Ini juga disampaikan, Kepala dusun Gallang desa Bontosunggu, Solle, ”Setelah sertipikat PTSL 50 bidang ini terbit sesuai jatah kuota, sertipikat mereka akan menyusul bersama 30 bidang yang lebih tersebut sebagai tambahan”, urainya, dia.
Demikian disampaikan, Bundu Dg.Beta selaku Sekertaris Desa Bontosunggu menjawab hal tersebut dalam komunikasi teleponnya juga menyampaikan telah mendengar secara langsung masalah warga ini kepada yang bersangkutan.
”Untuk lokasi bidang tanah Hamzah berkasnya telah kita ambil serta didaftarkan ke BPN Gowa, sehingga tidak ada masalah lagi. Dan penerbitan sertipikatnya kita daftarkan pada penambahan kouta bidang yang akan diberikan oleh BPN”, tutup Bundu Dg.Beta.
Sementara, Kepala Dusun di wilayah Kampung Beru seperti Muhammad Dg Hasan yang turut dikonfirmasi, oleh media, menyebut ada 100 bidang menjadi jatah dusunnya.
Bahkan warga yang mendaftarkan tanahnya juga sangat antusias mengajukan permohonan hingga mencapai 150 bidang.
Dengan biaya yang sama ikut aturan Perbup Kabupaten Gowa, hanya saja uniknya dari pengakuannya, biaya tersebut sepenuhnya biaya pungutan tersebut bisa kelola sendiri, selama tidak bermasalah dan dapat dipertanggung jawabkan.
”Pelaksana Tugas (PLT) desa Bontosunggu, mengatakan, mengapresiasinya “biar bagaimana pun ada biaya yang harus dikeluarkan”, (mengutip ucapan Danial Opo) dan saya bertanggung jawab akan hal tersebut”, ucapnya.
Untuk di ketahui, bahwa itu tidak benar, sebab awak media memunculkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada saya baru, dia muat beritanya, “kesalnya, dia.
Kembali Muhammad Dg Hasan, meluruskan, hingga saat ini warga desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, terkait pengurusan “PTSL” belum ada sama sekali warga keberatan.
“Kalau ada warga merasa keberatan dalam pengurusan “PTSL” maka tentu biayanya akan dikembalikan, “tegasnya, Muhammad Dg Hasan.(/* Red)Adm : Salman Sitaba

