METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Miris!, Proyek lanjutan rehab gedung Eks DPKKD Aceh Timur yang beralamat di Gampong Jawa Langsa Kota, tepatnya di depan Lapangan Merdeka Langsa atau di samping Merdeka Rock Cafedi nilai Langgar aturan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari pantauan sejumlah awak media dan wartawan investigasi di lapangan Selasa (02/07/2024), nampak para pekerja di proyek kontruksi tersebut tak di lengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, rompi reflektor dan Body Harness.
Awak media dan sejumlah wartawan investigasi menyayangkan pihak pemberi kerja CV Satya Baladhika mengabaikan K3, disamping itu pekerja proyek tersebut juga tidak di ikut sertakan dalam progam BPJS ketenagakerjaan.

oleh karena itu, dari hasil investigasi dan temuan fakta-fakta di lapangan, maka awak media ini dan sejumlah wartawan investigasi mendesak dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sangsi tegas adanya pelanggaran K3 tersebut.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa landasan hukum pelaksanaan. Diantaranya yakni UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang SMK3 serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Sampai berita ini tayang, sejumlah awak media dan wartawan investigasi masih berupaya konfirmasi, klarifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.(DANTON) Kaperwil Aceh

