METROINFONEWS.COM |GOWA — Praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) masih saja santer terdengar dalam pengurusan surat tanah di instansi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa Yakni Di Kecamatan Tinggimoncong.
Dalam penuturan warga kepada wartawan, bahwa pengurusan surat tanah dikantor Camat Tinggimoncong Biayanya Tidak main main bahkan diduga tidak segan segan meminta kavling dari warga yang mengurus surat tanahnya.
Warga yang enggan dicatut identitasnya itu dalam pemberitaan mengutarakan pengalamannya dalam mengurus surat tanah di Kantor Camat Tinggimoncong.
” Kalau mengurus surat tanah (SK camat) di kantor camat Tinggimoncong harus siapkan biaya surat yang tidak sedikit. Bahkan kadang meminta jatah kavling kepada warga,” Kamis (30/1/2025).
Selain itu masalah lain yang ada di Tinggimoncong diduga beberapa oknum memanfaatkan program PTSL (sertifikat gratis) yakni dengan mematok biaya pengurusan sertifikat yakni antara 500.000 – 1.000.000 persertifikat yang terjadi di beberapa kelurahan.
Ketua LSM Perak Kab. Gowa Muh Taufan D Siama’ menanggapi situasi tersebut saat di hubungi oleh awak media ini dan menyatakan bahwa kewajiban camat dan kecamatan adalah memfasilitasi warga untuk kepengurusan menerbitkan surat dan dokumen yang menjadi kewenangannya dan tentu saja berkaitan dengan biaya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku jika lebih dari aturan yang sesungguhnya maka patut diduga masuk kategori Pungli (pungutan liar).
“Sudah jadi tugas Camat untuk membantu warga mengurus surat dan tidak boleh ada biaya yang lain tidak sesuai aturan, itu namanya Pungli, apa lagi sampai meminta kavling, berlebihan itu”
Saat dikonfirmasi Dg Siama’ mengatakan ” akan melakukan investigasi terhadap masalah masalah di Kecamatan Tinggimoncong tersebut mulai dari Permasalahan biaya pengurusan surat tanah,dan Oknum yang diduga meminta jatah kavling dan terkait Pengurusan Sertifikat Gratis yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu padahal kegiatan tersebut terpantau oleh APH (Aparat Penegak Hukum )
“Secepatnya kami akan lakukan penelusuran terhadap masalah tanah yang ada di Kecamatan Tinggimoncong, Tidak boleh ada dugaan Pungli pembuatan surat dan Pengurusan Program Sertifikat gratis, apa lagi program tersebut pastinya di pantau APH” tutupnya.
Awak media ini mencoba mengirim chat untuk konfirmasi perihal dugaan tersebut ke Nomor WhatsApp ke Pejabat camat Tinggimoncong namun tidak di balas, beberapa kali di hubungi tidak aktif ,hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pejabat camat setempat (/*)ss

