Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Merasa di Fitnah Advokat Irvan Haris Laporkan Mantan Klien ke Polres Gowa
HUKUM

Merasa di Fitnah Advokat Irvan Haris Laporkan Mantan Klien ke Polres Gowa

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaDesember 4, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA – Advokat dari Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Irvan Haris, S.H., melaporkan mantan kliennya ke Polres Gowa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu (4/12/2024).

Irvan mengaku unggahan mantan kliennya mencatut nama dan foto dirinya dengan pernyataan yang diduga tidak pantas. Ia merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional.

“Saya sangat merasa keberatan dan dirugikan, baik keluarga besar saya maupun kantor hukum saya, dengan adanya sosial media yang mencatut nama saya, foto saya, dan kata-kata tidak sepantasnya,” ujar Irvan saat konferensi pers.

Masalah ini bermula ketika Irvan dan timnya telah menjalankan pendampingan hukum sesuai kesepakatan dengan nilai akad kuasa sebesar Rp20 juta. Namun, hubungan kerja tersebut diduga diputus sepihak oleh mantan kliennya tanpa alasan yang jelas.

“Saat itu saya dan tim sudah bekerja sebaik mungkin. Kami juga telah mengeluarkan biaya operasional untuk menangani perkara tersebut,” kata Irvan.

Irvan menambahkan, sebelumnya ia telah bertemu dengan mantan kliennya untuk menyepakati perdamaian secara tertulis, yang disaksikan beberapa saksi. Ia juga mengaku telah mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp3 juta.

Namun, ia terkejut saat mendapati unggahan yang menurutnya merusak reputasinya.

“Setelah itu dia ancam-ancam, katanya mau viralkan dan laporkan. Kami tidak takut dilaporkan. Tapi kami kaget saat teman-teman memberi tahu adanya postingan seperti ini,” ungkapnya.

Irvan akhirnya melaporkan mantan kliennya ke Unit Tipidter Polres Gowa dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

“Hari ini saya melaporkan dia karena Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik bisa dipidana,” jelasnya.

Irvan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan meminta pelaku mengklarifikasi unggahannya kepada publik.

Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait kasus ini.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini dalam penanganan Unit Tipidter Polres Gowa. (Red)
Tim Pewarta

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDiduga Hakim Arogan Dalam Pemimpin Sidang, Publik Meminta Kepala PN Lhokseumawe Periksa Ketua Oknum Majelis Hakim
Next Article Letkol Arm Ferdy Pongsamma R, S.H., Dandim 1202/Skw Bersama BKKBN Provinsi Kalbar Resmikan 3 Program.

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.