Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Melvita Sari : Komisi III Tolak Pembahasan Raqan Penyertaan Modal BAS
NASIONAL

Melvita Sari : Komisi III Tolak Pembahasan Raqan Penyertaan Modal BAS

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaSeptember 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa menolak Rancangan Qanun (RAQAN) Penyertaan Modal Dalam Bentuk Tanah dan Bangunan pada PT. Bank Aceh Syariah (BAS) disebabkan Raqan tersebut tidak sesuai dengan laporan Panitia Legislasi DPRK Langsa terhadap Program Legislasi Kota Langsa Tahun 2023 yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.

” Raqan yang diajukan dan disampaikan Pada Komisi III tentang Penyertaan Modal Tanah dan Bangunan BAS oleh Pemko Langsa itu pada Laporan Panitia Legislasi (PANLEG) sebenarnya berjudul Penyertaan Modal dalam Bentuk Uang Tunai, Namun berubah menjadi Penyertaan Modal dalam Bentuk Tanah Dan Bangunan. Ini sudah tidak sesuai dan menyalahi prinsip Orisinalitas dalam penyusunan suatu qanun ” ujar Sekretaris Komisi III DPRK Langsa Melvita Sari, S.AB kepada wartawan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, Jum’at (1/9/2023).

Menurut Melvita Sari, Dalam Penyertaan Modal Pemerintah pada PT. Bank Aceh Syari’ah berupa tanah dan bangunan tersebut tidak ada dasar aturannya untuk dilanjutkan pembahasan. Karena Proleg yang disahkan tidak sesuai dengan Rancangan yang di ajukan.

” Ini jelas bertentangan dengan Ketentuan yang ada, Belum lagi adanya klausul tentang penghapusan Aset Daerah yang mana Pemko Langsa akan kehilangan kepemilikan terhadap Gedung Cakra Donya (CAKDON). Ini berpotensi bertentangan dengan keinginan masyarakat Kota Langsa. Oleh karena itu, kami akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan di Komisi III , yakni menolak penjualan Gedung Cakdon ” Ujar Anggota DPRK Langsa yang berasal dari Dapil 2 (Langsa Timur & Langsa Lama)

Melvita juga menyampaikan bahwa gedung tersebut masih dimanfaatkan oleh Pemko Langsa dalam penyelenggaraan kegiatan dan juga masih difungsikan sebagai kantor Dinas Pemko Langa.

“Gedung tersebut masih sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Langsa terutama kantor BPKD dan Baitul Mal yang masih berada disana dan beberapa waktu yang lalu Pemko Langsa juga mengadakan malam resepsi pada tanggal 17 Agustus 2023 disana” Tutup Anggota DPRK Langsa Termuda Melvita Sari, S.AB(FAHRUL)Adm/:Muh.Jihan

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleJeffry Sentana Nilai Pemutusan Listrik Puskesmas Akibat Kelalaian
Next Article Acara Pelantikan Camat Dan Lurah Di Baruga Karaeng Pattingalloan

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.