METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Parangluara, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Selain pekerjaan yang masih berlangsung meski masa kontrak pada papan proyek telah berakhir, proyek tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah insiden yang merenggut nyawa dua bocah di Lingkungan Lakosi.

Tim media bersama kontrol sosial melakukan pemantauan ke lokasi proyek, Sabtu (1/8/2026), untuk melihat perkembangan pembangunan yang merupakan salah satu program strategis pemerintah tersebut. Di lokasi, sejumlah pekerja masih terlihat menyelesaikan berbagai pekerjaan fisik.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Sekolah Rakyat dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp229 miliar yang bersumber dari APBN. Pada papan proyek tercantum masa pelaksanaan dimulai pada 17 November 2025 dengan durasi 240 hari kalender, sehingga masa pelaksanaan berakhir pada 15 Juli 2026.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih terus berlangsung setelah batas waktu tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan, tim media mengonfirmasi Fiki, petugas Health, Safety and Environment (HSE) PT Nindya Karya.
Menurut Fiki, pekerjaan masih dilanjutkan karena telah memperoleh adendum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemarin ada adendum. Kita dikasih batas sampai 19 Agustus,” ujar Fiki saat ditemui di lokasi proyek.»
Saat ditanya mengenai pihak yang memberikan adendum, Fiki menjelaskan bahwa perpanjangan waktu tersebut diberikan oleh PPK Marthenus.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek dipengaruhi kendala pada tahap awal pelaksanaan sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar Desember 2025.
“Kemarin lambat mulainya Pak, karena ada masalah sedikit, jadi di Desember baru jalan,” jelasnya.»
Fiki menambahkan, meskipun pembangunan masih berlangsung, kegiatan belajar di kawasan Sekolah Rakyat telah dimulai.
“Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam,” katanya.»
Meski demikian, terkait progres fisik pembangunan maupun dokumen administrasi proyek, Fiki menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Untuk masalah progres kami tidak bisa memberikan data keluar, kecuali ada izin dari owner atau PPK,” ujarnya.»
Atas penjelasan tersebut, tim media mempertanyakan dasar pemberian adendum mengingat masa pelaksanaan yang tercantum pada papan proyek telah berakhir. Tim juga meminta nomor kontak PPK guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, alasan perpanjangan waktu, serta status administrasi kontrak proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK yang disebutkan oleh pihak PT Nindya Karya belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen adendum, alasan pemberian perpanjangan waktu, maupun status administrasi kontrak pembangunan Sekolah Rakyat. Oleh karena itu, media masih menunggu konfirmasi resmi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Proyek ini sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat setelah insiden yang merenggut nyawa dua bocah di Lingkungan Lakosi yang berada di sekitar kawasan pembangunan. Peristiwa tersebut memicu sorotan terhadap penerapan aspek keselamatan kerja dan sistem pengamanan area proyek.
Sejumlah pihak menduga insiden tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pengamanan di lokasi pembangunan. Dugaan itu masih memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja serta pengamanan area proyek agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan dengan mengutamakan keselamatan warga di sekitar lokasi.

