METROINFONEWS.COM | ACEH BESAR – Berdasarkan penelusuran kru Media Metroinfo news com tanggal 8 Juli 2025, sekitar pukul 07.15 WIB di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alue Glong bernomor 14.239.402 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, terlihat aktivitas Oknum Operator yang sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis Solar ke Mobil Kijang Innova warna hitam menggunakan plat BL 3107 LC.
Wartawan media ini, sempat mengabadikan Operator SPBU yang sedang melakukan pengisian ke mobil Kijang Innova milik Oknum pelangsir BBM jenis Solar melalui Video dan Foto di lokasi SPBU Alue Glong, terlihat dengan begitu santainya Oknum Operator melakukan pengisian.
Modus Operandi Oknum Mafia BBM jenis Solar di SPBU Alue Glong nomor 14.239.402 dengan melakukan pengisian BBM tersebut bolak – balik hingga Tangki Mobilnya penuh lalu pergi.
Namun saat kru MetroinfoNews.com mengikuti Mobil Kijang Innova tersebut yang keluar dari SPBU, barulah Pelaku Pelangsir BBM tersebut berhenti di salah satu tempat dengan menyedot tangki Mobilnya lalu dipindahkan ke Jerigen.
Diperkirakan para Oknum Mafia BBM tersebut meraup keuntungan dalam satu hari jutaan rupiah, dan Oknum Mafia BBM tersebut sudah teroganisir.
Akibat ulah Oknum Operator SPBU 14.239.402 yang lebih mengutamakan Oknum Pelangsir BBM bersubsidi Jenis Solar tersebut, hingga membuat para Supir Pengendara roda empat yang mau mengisi BBM bersubsidi gera.
Salah satu Pengendara roda empat yang sempat dikonfirmasi oleh media ini mengeluhkan dan menyayangkan kenapa para Oknum Mafia BBM tersebut masih bebas leluasa bereaksi bahkan dengan terang – terangan pertanyaan sumber apakah Pengawasnya tutup mata?.
Selasa 08 Juli 2025 sempat mengkonfirmasi salah satu Operator bernama Operator, Arief membenarkan itu mobil Kijang Innova milik oknum TNI dan sering mengisi BBM subsidi jenis Solar dengan cara pengisian bolak-balik dan mereka ada tiga Barcode,” katanya santai seperti tidak bersalah kepada awak Media.
Terkait Kendaraan Roda empat yang mondar mandir melangsir BBM bersubsidi Jenis Solar tersebut dalam satu hari bisa puluhan kali memindahkan hasil penyedotan nya ke Jerigen.
Indikasi ada keterlibatan Pengawas SPBU 14.239.402 Alue Glong Jalan Medan-Banda Aceh, Seulimeum, Aceh Besar berkolaborasi menikmati fee Perliter dengan para Oknum Mafia Pelangsir Solar Ilegal itupun disampaikan oleh beberapa narasumber.
Harusnya Badan Pengaturan Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Regional Aceh yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengawasi termasuk memberi sanksi atau menindak tegas Pengelola SPBU yang nakal, dipertanyakan kemana selama ini.
Entah masih berlaku sanksi Pertamina terhadap SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran tersebut, sanksi tegas berupa Skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)
Juga dituangkan dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Para pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), tapi sama sekali tidak pengaruhnya bagi Operator dengan Pengawas SPBU 14.239.402 Alue Glong, Seulimeum.(DANTON) Kaperwil Aceh

