METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Abdul Manaf, didampingi Hendrika Saputra mengapresiasi dan memberikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjalankan 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.
Dibawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Polres Aceh Timur berhasil menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dimana Kapolres melalui kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mampu Menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Selama enam bulan menjabat dimulai pada bulan November 2023 hingga April 2024. Rabu(17/4/2024) wilayah hukum Aceh Timur.
Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” ujar ketua MAA Aceh Timur.(DANTON) Kaperwil Aceh

