Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP.

Mei 10, 2026

Bupati TakalarTurun ke Sawah, Warga dan Petani Polongbangkeng Utara Sambut Dengan Antusias.

Mei 9, 2026

Kepala Puskesmas Mappakasunggu Utamakan Nyawa Pasien, Ambulance Dan Biaya Perawatan Digratiskan untuk Warga Tak Mampu.

Mei 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Lurah Limbung Diduga Melakukan Pungli Dengan Menyewakan Lapangan 15 Juta
NASIONAL

Lurah Limbung Diduga Melakukan Pungli Dengan Menyewakan Lapangan 15 Juta

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMei 23, 2024Updated:Mei 24, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA — Lurah limbung diduga melakukan pungli dengan menyewakan lapangan Lima belas juta rupiah (15,000,000) selama satu bulan kepada pengusaha wahana untuk melakukan kegiatan pasar malam di belakan masjid agung Limbung kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Lurah limbung karena dengan secara pribadi menyewakan lapangan sebesar Lima Belas juta rupiah (15,000,000 Rp) padahal belum ada regulasi atau peraturan bupati (Perbub) yang mengatur bahwa pasilitas umum (Lapangan) bisa disewakan.

Kegiatan pasar malam di kelurahan limbung yang berkedok UMKM ini terbongkar menyewakan lapak seluas tiga kali tiga meter (3×3 m) dengan harga delapan ratus ribu rupiah (800,000 Rp )hingga satu juta rupiah (1000,000 Rp) saat team investigasi turun kelapangan dan bertanya kebeberapa pedagang, Selasa 14 mei 2024.

Adapaun team investigasi menduga lurah Limbung menyewakan lapangan dibelakang mesjid agung setelah mempertanyakan ke salah satu panitia pasar malam dan mengatakan, “Kami membuka pasar malam disini menyewa lapangan sebesar lima belas juta kepada pak lurah” ,tuturnya.

Lanjut team investigasi menanyakan ke beberapa pedagang terkait pembayaran lapak dan mengatakan, ” Kami menyewa lapak seluas 3×3 meter dengan harga 800,000 kepada panitia” ,jawabnya.

Menanggapi hal tersebut, Rafiq ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Apkani) menegaskan, “Kami akan layangkan surat somasi kepada lurah limbung dan camat Bajeng agar menghentikan kegiatan pasar malam yang diduga menjadi sarang pungli” , pungkasnya.

Rafiq juga menyampaikan, “Kami akan menyurat kepada kepala kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) agar mencabut izin pasar malam yang ada di limbung kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan karena izin operasinya sudah hampir satu bulan sedangkan jelas sudah ada regulasi bahwa izin keramaian paling lama empat belas hari” ,Cetusnya.

Apabila surat somasi kami tidak ditanggapi maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan oknum lurah yang diduga menyalagunakan wewenang dengan menyewakan pasilitas umum (Lapangan) dengan secara pribadi” ,Tuturnya.

Ditempat terpisah, salah satu anggota Aliansi kontrol sosial Indonesia juga menyampaikan, “Harusnya Kesbangpol tidak memberi Izin sebelum pemilik wahana menunjukkan surat izin menggunakan bahan bakar karena berbasis Perseroan Terbatas” , Tutupnya.(Tim/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Aceh Timur dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pembunuhan
Next Article Tasyakuran HUT ke-22 KPPG Sulsel Dimeriahkan Dengan Semangat Pemenangan Pilkada 2024

Berita Terkait:

DAERAH Mei 9, 2026

Bupati TakalarTurun ke Sawah, Warga dan Petani Polongbangkeng Utara Sambut Dengan Antusias.

Mei 9, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 8, 2026

Kepala Puskesmas Mappakasunggu Utamakan Nyawa Pasien, Ambulance Dan Biaya Perawatan Digratiskan untuk Warga Tak Mampu.

Mei 8, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 7, 2026

Plt Camat Mappakasunggu Tinjau Green House Hidroponik BUMDes Sitallasi, Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan Desa.

Mei 7, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.