METROINFONEWS.COM | Morowali Utara (Sulteng) — Menyusuri kabupaten Morowali Utara ,adalah salah satu kabupaten penghasil tambang terbesar di provinsi Sulawesi tengah,ibu kotanya terletak di Kolonodale ,dengan kejayaan juga kekayaan hasil bumi melimpah saat ini terutama hasil tambang dan kelapa sawit nya.
Karena hasil tambang dan kelapa sawit yang banyak dibumi Morowali Utara maka sudah tentu para investor dari berbagai negara melirik juga masuk berinvestasi mengelola tambang tambang tersebut dan mengelola kelapa sawit, dengan modal yang fantastis besar dan iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Namun perlu diketahui bahwa saat ini banyak pengelolah tambang maupun kelapa sawit,yang sudah tidak taat pada administrasi sistem pengelolaan tambang dan kelapa sawit sesuai penelusuran hasil survei lapangan.
Sesuai hasil penelusuran hasil investigasi Muh.Tamsil LSM Komite ketua Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi di bumi Morowali Utara pada (13/6/2023) meminta dengan tegas kepada Penegak hukum Khususnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng agar dengan tegas melakukan Investigasi kepada Perusahaan PT.Agro Nusa Abadi dan Pemerintah Desa yang di duga tersinyalir terjadinya mafia Tanah yang di korbankan adalah masyarakat setempat yang terkait dengan SKPT dan Sertifikat Tanah dengan bandrol yang telah di tentukan perhektar di daerah kabupaten Morowali Utara.
“Adapun Laporan serta saksi saksi telah di kantongi Oleh KAD Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah Dan Siap di mintai keterangannya bila di perlukan yang diduga telah meresahkan masyarakat pada Lahan HGU”Ungkap Tamsil.
Surat perihal percepatan penerbitan HGU PT.Ana tertanggal 13 juni 2023 yang di tanda tangani oleh direktur PT.Ana.
Tamsil menilai bahwa ini adalah pembohongan,oleh karena rekomendasi yang di buat oleh Gubernur tidak dapat dijadikan dasar hukum penerbitan status Hak primer oleh karena PT.Ana di duga sudah melakukan perbuatan merugikan negara dan tidak patuh terhadap perintah Undang Undang yang berlaku tentang penerbitan HGU.
Seperti yang telah diketahui bahwa Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan langsung tanah yang dikuasai oleh Negara untuk usaha pertanian,perikanan,atau peternakan.
Hak guna usaha dapat diperoleh oleh perorangan Indonesia atau perusahaan Indonesia. Jangka waktu hak guna usaha adalah 25 tahun bagi perorangan dan 35 tahun bagi perusahaan, Waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun.
Lanjut Tamsil “bahwa Dengan menjadikan izin lokasi (inlok) dan IUP (izin usaha pertambangan)
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.”
Maka harus berdasarkan pasal 16 ayat (1) sesuai Uppa , sesuai ketentuan undang-undang sebagai dasar beraktivitas ilegal di Morowali Utara di atas lokasi sekitar 7.200 hektar,Sehingga diminta kejaksaan agung berdasarkan putusan MK no 138/2015 berikut UU no 17 tahun 2003 untuk menindak perusahaan PT.Ana.
Hingga berita ini ditulis, wartawan media ini berupaya mengkonfirmasi manajemen PT.Ana guna pemberitaan yang berimbang,namun belum bisa Tembus.(Tim) Adm: Salman Sitaba

