METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Keberadaan kios-kios ilegal di kawasan Langsa Town Square (Latos), kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan dari rangka besi dinding dari triplek yang diduga berdiri tanpa izin tersebut terlihat bebas beroperasi di area yang seharusnya menjadi ruang publik, tanpa adanya tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa selaku penegak Peraturan Daerah.

Pantauan awak media di lapangan, Rabu (31/12/2025) menunjukkan, sejumlah kios berdiri di lokasi yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum. Ironisnya, kondisi ini masih tahap pekerjaan, namun belum terlihat langkah penertiban yang nyata dari pihak berwenang, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan kios-kios tersebut. Selain mengganggu estetika kawasan, juga dinilai melanggar aturan. Padahal lahan tersebut digunakan untuk lahan parkir roda dua.
“Padahal lagi tahap pembangunan. Tapi seolah-olah dibiarkan saja. Kami heran, Satpol PP sering razia di area Latos tersebut, tapi ini seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (31/12/2025).
Warga mempertanyakan komitmen Satpol PP Kota Langsa dalam menegakkan Perda secara adil dan merata. Mereka menilai, jika benar kios-kios tersebut tidak memiliki izin resmi, maka seharusnya dilakukan penertiban tanpa pandang bulu demi menjaga kewibawaan hukum dan ketertiban kota.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait status kios-kios di kawasan Latos tersebut. Yang diketahui bangunan itu tidak mengantongi izin.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Langsa segera turun tangan untuk menertibkan persoalan ini secara transparan. Warga juga meminta agar Satpol PP tidak terkesan “tutup mata” dan benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak aturan, demi terciptanya ketertiban dan keadilan di ruang publik Kota Langsa,” pungkasnya.(DANTON) Kaperwil Aceh
