Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Ketua LSM Perak Gowa Desak Kapolres Tindak Tahanan Ditangguhkan, 9 Bulan Tanpa Kepastian Hukum! ,Ada Apa !?
HUKUM

Ketua LSM Perak Gowa Desak Kapolres Tindak Tahanan Ditangguhkan, 9 Bulan Tanpa Kepastian Hukum! ,Ada Apa !?

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMaret 12, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |GOWA –;Dengan adanya Laporan di Polsek Biring Bulu tentang kekerasan secara bersama sama terhadap barang dan adanya pengambilan paksa jagung, yang dilakukan oleh TERSANGKA SAT RESKRIM POLRES GOWA, maka seharusnya penyidik mengambil sikap tindakan tegas mencabut penangguhan penahanan, dan melanjutkan penahan, terhadap kedua tersangka tersebut, sebab telah terbukti tidak menepati syarat penangguhan penahanan yaitu TENTANG TIDAK AKAN MENGULANGI PERBUATAN, DAN TIDAK AKAN MEMPERSULIT PENYIDIKAN,
Sebagaimana sebelum diberitakan Media ini dengan judul ” Tahanan Polres Gowa Ditangguhkan, Pengrusakan Terulang, Penyidik Tutup Mata ”

Perkara tersebut teregister Laporan Polisi dengan nomor LP/B/729/ VII/2024) SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Juli 2024 pukul 11,22 Wira di Polres Gowa, sebagai pelapor/ korban sdr Hasanuddin Sita alamat Kalukuang desa Bulo Bulo Kecamatan Arung Keke kab Jeneponto.

Dengan dugaan terjadinya pengancaman
Terlapor sdr Ribo bin Limbang Dg Tayang dan Mangngu bin Limbang Dg Tompo,
Tempat kejadian perkara di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa ,Senin 08 Juli 2024 sekira pukul 17.45 wita

Dalam perkara ini pelaku telah ditangkap dan di tahan, namun oleh penyidik polres Gowa kemudian di tangguhkan penahanannya,

Kemudian dalam masa penangguhan penahanan sdr Ribo dan sdr Mangngu berteman kembali mengulangi perbuatan Pidana dengan cara memasuki lokasi yang telah di eksekusi oleh PN Sungguminasa, sesuai” Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt/ Eks/2023/ PN Sgm Jo Nomor 30/Pdt.G/1999/ PN Sungguminasa,pada hari Rabu 15 Mei 2024 lalu”hal ini di ungkapkan Hasanuddin lewat WhatsApp dan via telpon,Sabtu (07/03(2025) 21.50

Menurut Hasanuddin,karena mengulangi perbuatannya,maka berdasarkan tanda bukti Laporan nomor TBL Nomor LBL/14/III/2025/Sulsel/Res Gowa / Sek Biringbulu/ 2025/ SPKT, tanggal 07 Maret 2025,maka Dahlia , pekerjaan rumah tangga,warga dusun Kampung Parang desa Taring kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,telah melaporkan di Polsek Biringbulu, perkara pengrusakan motor Yamaha Jupiter MX DD 6638 LV, waktu kejadian Kamis,(06/03/2925 sekira pukul 11.00 wita di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa , pungkasnya

” Alasan penahanan bahwa tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya” tuturnya

Dengan melihat gencarnya pemberitaan bersambung di media online,maka kami Ketua LSM Perak DPD Gowa,Muh Taufan sebagai kontrol sosial terkesima dan terpanggil serta mendesak bapak Kapolres Gowa dan penyidik menangani perkara tersebut
untuk segera menangkap dan mengamankan orang yang berstatus tahanan ditangguhkan,sebab mereka membuat meresahkan pelapor karena kembali melakukan dengan tindakan melawan hukum,yaitu pengrusakan motor sudah dilaporkan Polsek Biringbulu,ungkapnya saat menghubungi media ini lewat WhatsApp dan via telpon Rabu(12/03/2025)11.31

Lanjutnya,apa kami sampaikan bukan tanpa alasan,karena orang status tersangka mengulangi perbuatannya, sehingga mestinya ditangkap kembali bukan adanya pembiaran oleh pengayom da pelindung masyarakat serta penegakan hukum dan keadilan sesuai REPESISI BAPAK KAPOLRI dan bukan sebaliknya,bebernya

” Ada sumber menyampaikan bahwa selama tersangka ditangguhkan penahanannya patutlah diduga tersangka tidak pernah datang wajib lapor,Senin dan Kamis dan kemungkinan penyidik susah untuk menghadirkan kembali ke Polres Gowa,sebab waktunya lagi mau ditangkap susah ,hanya saja ada orang yang menjaminkan ,kata sumber ditirukan

Kemudian saat ingin ditangguhkan penahanannya,mereka tersangka” Mangngu Bin Limbang Dg Tompo dan Ribo Bin Limbang Dg Tayang membuat pernyataan ,yakni tidak akan pulang kampung ke Dusun Taring Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dan tidak akan memasuki lokasi yang sudah dieksekusi,
Namun,faktanya tidak demikian, sehingga harus di tangkap dan di amankan kembali di Polres Gowa,tegas Dg Siama

Oleh karena itu, untuk sejalan dengan program 100 hari Bupati Gowa,baru terpilih dan dilantik,yaitu menyangkut masalah ” Keamanan”,maka tentunya penegakan hukum di kabupaten Gowa harus dijadikan juga skala prioritas untuk bekerja sama guna menjaga Kamtibmas,itu harapan masyarakat kabupaten Gowa, utamanya korban kepada bapak Kapolres dan Kasatreskrim Polres Gowa yang baru ,AKP Muh Agus Purwanto, setelah dilantik dan serah terima jabatan menggantikan, AKP Bachtiar yang mendapat tugas baru di Polres Parepare ,

Akan tetapi,bila tidak dilakukan penangkapan dan diamankan kembali terhadap tahanan ditangguhkan untuk diamankan karena mengulangi perbuatannya, maka kami Ketua LSM Perak DPD Gowa sebagai pegiat sosial kontrol berani mengatakan patutlah diduga” ADA YANG TIDAK BERES DENGAN KASUS INI,DAN ADA SESUATU YANG JANGGAL ! SUDAH 9 BULAN BERPROSES TAPI BELUM AdA KEPASTIAN HUKUM, PATUT DIDUGA PENYIDIK MASUK ANGIN .! ,” Tutup Taufan biasa di sapa Dg Siama ( Nur/Tim) Bersambung

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleJalin Sinergi, Kapolres Pidie Kunjungi Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Pidie
Next Article “Sopir Keluhkan Tarif Parkir Ganda: Dugaan Pungli Mencuat!”

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.