METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Janji Kejaksaan Negeri Langsa untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Keumuning Langsa belum juga dilaksanakan.
Padahal hasil audit peng-hitungan kerugian negara pada PDAM Tirta Keumuning Langsa telah diserahkan Inspektorat Aceh.
Menurut Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK), M. Aris Setiawan, SH, jika hasil audit perhitungan kerugian negara sudah dikantongi, dan Kejari tidak ada alasan lagi harus segera menetapkan tersangka dan mengumumkan kepada publik. Tapi ini belum dilakukan.
Karena itu, Aris meminta Kejari jangan perlambat penuntasan kasus tersebut, dan jika sudah ada hasil audit maka segera diumumkan.
“Kasus ini sudah terlalu lama, sehingga sebaiknya cepat dilakukan penetapan tersangka sebagai mana janji Kejari saat ditemui sejumlah Awak media beberapa Minggu lalu,” ungkap Aris membaca di media, pada Senin (02/09/2024).
Kata Aris, Kejari secepatnya menetapkan tersangka sehingga tidak ada opini publik bahwa Kejaksaan sengaja memperlambat penuntasan kasus ini.
“Kalau sudah kantongi hasil kerugian negara. Mestinya jaksa gerak cepat penetapan tersangka, sebab jangan sampai ada isu-isu yang dimainkan misalnya “Kalau Jaksa masuk angin” sehingga harus komitmen dengan janji itu,” ujarnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

