Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pembangunan Rumah Layak Huni di Makassar Terhenti, Warga Penerima Bantuan Keluhkan Pekerjaan Mangkrak.

Oktober 4, 2026

Babinsa Kalukuang Turun Langsung Bagikan MBG, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Dukung Generasi Sehat.

Oktober 4, 2026

Kunjungan Dinas Pendidikan, Kejaksaan, dan Polres Takalar Beri Titik Terang Revitalisasi SDN 95 Campagaya.

Oktober 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Kecelakaan Maut di Proyek PT Wika, TIB Sebut Pidana Kecelakaan Kerja
HUKUM

Kecelakaan Maut di Proyek PT Wika, TIB Sebut Pidana Kecelakaan Kerja

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMei 26, 2025Updated:Mei 26, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA – Kecelakaan kerja kembali merenggut korban jiwa di proyek strategis nasional. Seorang buruh bernama Ardian Umar (21), pekerja dari PT Wijaya Karya Tbk (PT Wika), tewas setelah dilindas alat berat jenis buldoser di area pembangunan Bendungan Jene’lata, Kabupaten Gowa, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ironisnya, alih-alih mengusut peristiwa ini secara transparan, pihak PT Wika bersama dua perusahaan lain yang tergabung dalam proyek—PT Adhi Karya Tbk dan PT China CAMC Engineering Co Ltd—diduga berupaya menutup-nutupi insiden fatal tersebut.

Kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja bukan sekadar insiden biasa, tetapi mencerminkan bentuk kelalaian serius. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 dan 87 secara tegas menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3.

Menanggapi kejadian ini, Koalisi Masyarakat Sipil Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menyuarakan keprihatinan mendalam. Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyebut kematian Ardian Umar sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Bila perusahaan lalai menerapkan K3, maka sesuai Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Ini bukan hanya soal kompensasi, tetapi juga pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Menurutnya, kematian pekerja di tempat kerja tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dari pekerjaan konstruksi. “Ini pidana murni. Harus ada proses hukum yang adil, tidak hanya kepada korporasi, tetapi juga kepada para penanggung jawab di lapangan,” lanjut Daeng Mangka.

Ia juga menekankan perlunya ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus seperti ini tidak kembali terulang. Pengawasan terhadap proyek-proyek besar, khususnya yang melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar, harus ditingkatkan.

“Cukup sudah nyawa buruh menjadi korban kelalaian sistem. Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung rakyatnya,” tutupnya.

Tragedi ini menjadi catatan kelam bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus tamparan keras bagi perusahaan dan pemerintah dalam menjamin hak hidup yang aman bagi para pekerja.(Redaksi/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleManager PKS TG Seumantoh Aceh Tamiang Sulit Dijumpai Wartawan Diminta Nomor Telepon, KTU Amri Bungkam
Next Article Presiden Prabowo Akan Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Dengan Total Luas Lahan 851,12 Ha di Bengkayang

Berita Terkait:

DAERAH September 5, 2026

Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Hj. Mine Dg Jime Digelar di Mangadu, Hasil Forensik Masih Menunggu Pemeriksaan Laboratorium.

September 5, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 31, 2026

Babinsa Serka Samang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PTPN di Polsel.

Agustus 31, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 22, 2026

Proyek Pembangunan Irigasi Pammukkulu Mangkrak Lagi.

Agustus 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.