Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»ADVERTORIAL»Kavling Laut Bisa, Kavling Hutan Lebih Bisa di Malino Gowa
ADVERTORIAL

Kavling Laut Bisa, Kavling Hutan Lebih Bisa di Malino Gowa

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaFebruari 3, 2025Updated:Februari 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.GOWA – Kasus pagar laut di Tangerang menyita perhatian publik. Kini muncul kembali kasus serupa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Letaknya di Kecamatan Tamalate, sebanyak 23 hektare lahan laut yang sudah bersertifikat.

Lahan bersertifikat di Kota Makassar dibenarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabarnya lahan bersertifikat diatas laut tersebut berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada tahun 2015.

Setelah muncul kasus lahan sertifikat laut. Kini giliran kawasan hutan lindung juga diduga memiliki sertifikat Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Lokasinya di Kabupaten Gowa, Kecamatan Tinggimoncong. Tepat di Dusun Batulapisi Dalam Kelurahan Malino.

Khusus hutan lindung di Kabupaten Gowa, Koalisi Besar Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf menyentil Menteri Kehutanan Republik Indonesia, dirinya meminta Raja Juli Antoni segera mengambil tindakan cepat terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan kawasan hutan lindung Malino yang dijadikan kavling dan usaha wisata

“Saya harap Menteri Kehutanan termasuk Menteri ATR-BPN segera turunkan tim adanya dugaan kawasan hutan lindung di Malino Kabupaten Gowa yang bersertifikat,” harap Syafriadi Djaenaf.

Syafriadi Djaenaf menambahkan, munculnya sertifikat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Gowa melibat banyak oknum atau mafia tanah, sehingga sangat mudah terbit sertifikatnya. Bahkan lokasi bersertifikat tersebut pada tahun 2023 masih masuk kawasan, tiba-tiba tahun 2024 sudah keluar dari kawasan hutan lindung.

“Kami menduga kasus-kasus seperti ini ada juga praktik gratifikasinya. Dulunya masuk kawasan hutan tapi tiba tiba berubah jadi diluar kawasan hutan kemudian di sertifikatkan, kasus ini banyak terjadi di Malino,” terang Syafriadi Djaenaf, Senin, 3 Senin 2025.

Apalagi kata dia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid baru-baru ini menegaskan, kalau ada perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) lalu dalam perjalanan tiba-tiba muncul bahwa tanah tersebut masuk kawasan hutan.

“Ini kan sudah ada penegasan dari menteri ATR-BPN kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka kita akan menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,” tegas Syafriadi Djaenaf mengutip penegasan Nusron Wahid saat RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025 lalu.(Tim media TIB)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleViral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Berujung Penangkapan
Next Article Penguatan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana

Berita Terkait:

DAERAH April 23, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026 DAERAH
PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.