Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Kasus Penganiyaan di Solonga Desa Kanjilo Kec Barombong,Telah Di Amankan
HUKUM

Kasus Penganiyaan di Solonga Desa Kanjilo Kec Barombong,Telah Di Amankan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaOktober 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Gowa – telah terjadi kasus penganiyaan pasal 351 terhadap lelaki paruh baya Syarifuddin Dg Gassing (68) alamat Dusun Solonga Desa Kanjilo Kecamatan Barombong.(Senin 2/10/2023)

Awal mula kejadian pelaku diduga (MM) menebas menggunakan sebilah parang terhadap lelaki Syaripuddi Dg Gassing yang diketahui tetangganya terduga sipelaku, terduga  pelaku Berinisial (MM) diketahui usai mengkonsumsi minuman jenis ballo.(arak)

Pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Anggota polsek jaga menyarankan untuk mengambil visum di RS. Thalia Irham bagi , korban penganiyaan, namun akhirnya sampai di RS. Thalia Irham panciro,  korban tidak diterima, pihak RS Thalia menyarankan Untuk dibawah ke RS Syech Yusuf Sungguminasa.

Tak butuh waktu lama pihak Res Polsek Barombong berhasil mengamankan terduga pelaku, “untuk sementara pelaku kita amankan untuk proses selanjutnya,” Ungkap salah satu Petugas Polsek Barombong saat di konfirmasi oleh awak media ini

Dilain tempat Kapolsek Barombong Iptu Hamsir membenarkan kejadian tersebut , oleh karena itu terhadap adanya pelaku penganiyaan yang diamankan di Polsek Barombong, kapolsek menghimbau kepada masyarakat, agar pelaku kriminal yang ada di wilayah hukum Barombong akan menindak tegas siapa pun yang jika terbukti melanggar hukum , ” bebernya.(Laporan : Bachtiar Tahir/Adm : Salman Sitaba 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMasyarakat Tolak Pengangkatan Pohon Rita Yang Berada Dalam Wilayah Pemakaman Dusun Allaka
Next Article 818,50 Gram Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.