METROINFONEWS.COM | Gowa – telah terjadi kasus penganiyaan pasal 351 terhadap lelaki paruh baya Syarifuddin Dg Gassing (68) alamat Dusun Solonga Desa Kanjilo Kecamatan Barombong.(Senin 2/10/2023)
Awal mula kejadian pelaku diduga (MM) menebas menggunakan sebilah parang terhadap lelaki Syaripuddi Dg Gassing yang diketahui tetangganya terduga sipelaku, terduga pelaku Berinisial (MM) diketahui usai mengkonsumsi minuman jenis ballo.(arak)
Pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Anggota polsek jaga menyarankan untuk mengambil visum di RS. Thalia Irham bagi , korban penganiyaan, namun akhirnya sampai di RS. Thalia Irham panciro, korban tidak diterima, pihak RS Thalia menyarankan Untuk dibawah ke RS Syech Yusuf Sungguminasa.
Tak butuh waktu lama pihak Res Polsek Barombong berhasil mengamankan terduga pelaku, “untuk sementara pelaku kita amankan untuk proses selanjutnya,” Ungkap salah satu Petugas Polsek Barombong saat di konfirmasi oleh awak media ini
Dilain tempat Kapolsek Barombong Iptu Hamsir membenarkan kejadian tersebut , oleh karena itu terhadap adanya pelaku penganiyaan yang diamankan di Polsek Barombong, kapolsek menghimbau kepada masyarakat, agar pelaku kriminal yang ada di wilayah hukum Barombong akan menindak tegas siapa pun yang jika terbukti melanggar hukum , ” bebernya.(Laporan : Bachtiar Tahir/Adm : Salman Sitaba

