Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»KAMPAK Ingatkan Kejari Langsa Pengembalian Uang Korupsi PDAM Tidak Hapus Pidana
HUKUM

KAMPAK Ingatkan Kejari Langsa Pengembalian Uang Korupsi PDAM Tidak Hapus Pidana

By September 4, 2024Updated:September 4, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK), mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri Langsa dan para pelaku kejahatan khususnya koruptor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghentikan pelakunya untuk tetap diproses hukum. Hal itu bahwa jelas tertuang dalam pasal 4 Undang-undang Tipikor,” kata Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK), M. Aris Setiawan, SH, usai Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Langsa menggelar konferensi pers terkait penitipan uang pengganti perkara dugaan korupsi di PDAM Langsa, di ruang Kasi Intelijen, Rabu (04/09/2024).

Ia mengaku lembaga hukum itu tahu betul, bahwa pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghentikan pelakunya untuk tetap diproses hukum.

Artinya, delik formil itu meski uang hasil korupsinya tetap bisa dipidana, karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.

“Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Dan itu juga diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dikatakan, sebagimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undangan-undangan Tipikor, jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.

Penegak hukum Kejari Langsa tau itu, hanya saja saya mengingatkan, Jadi mestinya pidananya tetap diproses secara hukum,” ujarnya.

Karena, suatu tindak pidana korupsi, itu merupakan delik formil, yang artinya, ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pelaku sudah bisa dipidana.

“Tidak ada alasan bagi penyidik Kejaksaan untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi, meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, kami terus memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas dan para tersangkanya dijebloskan ke jeruji besi,’ ujar Aris.

Sementara Kejaksaan Negeri Langsa dalam konferensi pers, pada hari ini, Rabu (04/09/2024), terkait penitipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengedaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM Tirta Keumuning Langsa tahun anggaran 2020-2022.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Langsa telah menerima Penitipan Uang pengganti sejumlah Rp.784.861.832,60,.yang berkaitan dengan Penyelidikan dugaan pengelolaan keuangan terhadap pengedaan bahan kimia tawas batu, yang telah ditetapkan tersangkanya beberapa hari yang lalu,” jelas Kajari Langsa Efrianto.

Uang titipan tersebut akan dititipkan di rekening penerima lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di BSI Cabang Darussalam Kota Langsa yang nantinya akan dihadirkan di persidangan,” katanya.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolsek Bandar Dua Wujudkan Polri yang Humanis: Kepedulian Terhadap Warga Miskin
Next Article Pemerintah kota Langsa menerima Penghargaan Insentif Fiskal Daerah sebesar Rp. 17.480.018.000

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.