METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Oknum Polisi berpangkat Aiptu, ditangkap gegara edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Oknum Polisi itu bernama Faisal (45) tahun berpangkat Aiptu. Faisal merupakan personel Polres Aceh Timur sebagai PS. Kanit Provos Polsek Darul Ihsan.
Selain itu, Faisal diketahui pernah bertugas di Polres Langsa sebagai Kanit Narkotika.
Satresnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap Faisal oknum Polisi bertugas di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh.
Barang Bukti yang berhasil disita polisi, 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan *555,80 (lima ratus lima puluh lima koma delapan puluh) Gram.*
1 (satu) plastik warna hitam.
1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3898 FV
Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat (di pinggir jalan) Negara.
Penangkapan oknum polisi berpangkat Aipda Faisal, langsung dipimpin oleh Kasat
Resnarkoba Polres Langsa, AKP MULYADI, S.H., M.H.
Selanjutnya Faisal beserta Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.(DANTON) Kaperwil Aceh.

