METROINFONEWS. COM. MAKASSAR. Momentum perayaaan hari ulang tahun Persatuan Perawat Nasional Indonesia ke-49 tahun dirayakan di bundaran Hertasning di jalan Andi Pettrani. Jumat (17/03/2023)
Profesi perawat yang lahir pada tanggal 17 Maret 1974 ini terus melakukan terobosan dalam memajukan dan mengembangkan organisasi profesi dalam hal peningkatkan sumber daya manusia serta melakukan upgrade ilmu guna menjaga mutu pelayanan kesehatan di lingkup RS, Puskesmas, maupun Klinik.
Perayaan ulang tahun kali ini PPNI mengangkat tema “Gapai Sejahtera Dengan Profesionalisme”.Tentunnya tema ini punya arti yang sangat bermakna dalam hal menggapai kesejahteraan harus dengan profesionalisme diantaranya tidak boleh lagi ada perawat yang bekerja secara sukarela “Suka Bekerja Rela Tidak digaji”.
PPNI adalah organisasi profesi yang menyumbang pelayanan kesehatan terhadap pembangunan kesehatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan cita-cita pemerintah dalam hal mendukung Indonesia sehat diseluruh pelosok Nusantara, sehingga perawat tidak hanya cukup digaji dengan Upah minimum provinsi (UMP) Upah Minimun Kabupaten /Kota (UMK) bahkan lebih daripada itu perawat harus mendapatkan gaji yang lebih tinggi akan tetapi secara fakta dilapangan perbudakan moderen dibeberapa layanan kesehatan itu masih terus massif terjadi.
Beberapa wilayah kabupaten/kota PPNI melaksanan kegiatan bakti sosial sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam hal ini memberi pelayanan kesehatan secara gratis dan penyuluhan kesehatan.
Namun hal yang berbeda dilakukan oleh Ketua Umum Barisan Muda Kesehatan Indonesia Irham Tompo S.Kep, Ns merayakan HUT PPNI dijalan dengan mengelar aksi unjuk rasa dalam memperjuangkan kesejahteraan profesi perawat.
Dalam orasinya Irham menyampaikan beberapa tuntutan dengan gaya orasinya yang menggebu-gebu diantaranya
1. Mengecam direktur RS Paramout untuk bertanggung jawab terkait dugaan pemecatan 4 orang perawat secara sepihak
2. Meminta Disnaker Trans Sul-Sel untuk menindaki beberapa RS Swasta yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
3. Mendesak pemerintah untuk mensejahterahkan perawat yang bekerja di lingkup Pemerintah maupun Swasta.
4. Mendesak seluruh jajaran Direktur RS SE Sulawesi Selatan untuk tidak melakukan eksploitasi kepada perawat. Ucapnya
Irham berharap Pemeritah tidak pandang bulu dalam penerapan aturan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 atau perubahan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Menurutnya perbudakan moderen adalah bentuk kejahatan yang tak bisa di tolerir karena sudah sangat meresahkan profesi perawat.Tandanya
METROINFONEWS. COM

