Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peluncuran Singapore Fun Run, Event Lari Santai Siap Meriahkan Kota Makassar.

Oktober 14, 2026

TK An Naba MadaniJadi Sorotan, Kontrak Disebut Berjalan tetapi Pekerjaan Belum Dimulai.

Oktober 10, 2026

UPT SD 183 Inpres Kampung Parang Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Cikoang.

Oktober 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»PEMERINTAH»Hak jawab Ketum UKM SAR UNM, Terkait Penulisan Nama Lembaganya
PEMERINTAH

Hak jawab Ketum UKM SAR UNM, Terkait Penulisan Nama Lembaganya

RedaksiBy RedaksiFebruari 3, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Sabtu 3/2/2024 – Terkait pemberitaan dari metroinfonews.com sebelumnya, yang diunggah pada tanggal 1 Februari 2024 oleh metroinfonews.com dengan judul ‘Kader UKM Olahraga UNM Dorong Kepolisian Tangkap Pelaku Lainnya Dan Minta Sejumlah Pihak Tidak Mengintervensi Korban’ kami badan pengurus UKM SAR UNM keberatan atas berita yang dilayangkan

Hal itu dikarenakan berita tersebut oknum penulisnya menyebut nama lembaga kami tanpa ada konfirmasi dan tidak berimbang. Dalam Hal ini kami pihak UKM SAR UNM merasa telah merugikan kami , Terlebih pihak narasumber dalam berita tersebut tak ada di lokasi saat kejadian dan tak pernah hadir dalam beberapa pertemuan dan upaya mediasi yang sempat berjalan.

Berikut beberapa hak jawab dan hak koreksi dari kami:

1.Oknum wartawan media ini yang merilis Berita tersebut kami anggap menyalahi kode etik jurnalistik yang seharusnya melakukan verifikasi serta akurasi fakta baik kepada Badan Pengurus UKM SAR UNM dan perwakilan terduga pelaku. Isi berita yang menganggap mengandung unsur fitnah/bohong/hoaks karena menuding pihak keluarga terlapor melakukan intervensi kepada korban yang diungkapkan oleh Kader UKM Olahraga UNM yakni Nur Hidayatullah didasari oleh sumber yang tidak jelas kebenarannya/misinformasi, diskriminatif dan menyudutkan pihak terlapor

2. Berita ini terunggah oknum wartawan/ penulisnya tidak atau tanpa ada verifikasi serta akurasi fakta sehingga kami anggap telah menyalahi kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan Pasal 3 karena tidak berimbang secara proporsional, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Informasi yang diberikan sepihak dan tanpa konfirmasi kebenaran berita kepada pihak terlapor untuk mendapatkan informasi atau data yang berimbang terhadap pemberitaan tersebut dan juga tidak ada langkah untuk verifikasi kebenaran rumor pada sumber yang lebih berkompeten.

3. Bahwa pernyataan pada berita tersebut yang menyebut adanya upaya intervensi dari sejumlah pihak termasuk pimpinan kampus , kami katakan itu tidak benar, karena pihak kampus dan pihak keluarga terlapor selalu melakukan upaya mediasi bukan melakukan intervensi, justru dari Pihak pelapor itu sendiri yang menghindari komunikasi

4. Kami menegaskan bahwa secara kelembagaan, antara UKM SAR dan UKM Olahraga tidak ada masalah dan selama ini tetap berkegiatan bersama seperti biasanya. Adapun persoalan yang terjadi adalah perbuatan oknum dan tidak mencerminkan lembaga masing-masing.

5. Kami menghargai segala proses hukum yang terjadi. Karenanya kami menghormati pelaporan hukum yang ditempuh pihak-pihak terkait dan menyerahkan penuh proses hukumnya pada pihak yang berwajib.

Demikian Hak Jawab dan Koreksi Kami:

Ketua Umum Badan Pengurus UKM SAR UNM Periode 2024/2025
(Araspati Putra Perwira Utama)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDiduga Carut Marut Ka.UPTD Dalam Pengawasan Penarikan Retribusi dan PAD di GOR Sudiang Makassar
Next Article Lapor Pak Pj Walikota! Dishub Kota Langsa Sudah “Mandul”

Berita Terkait:

DAERAH September 23, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar Bahas KUA-PPAS 2027, Bupati Daeng Manye Hadir Langsung.

September 23, 2026 DAERAH
DAERAH September 22, 2026

Tak Sekadar Bangun Irigasi, Daeng Manye Perkuat Sarana Produksi hingga Pasca Panen Petani.

September 22, 2026 DAERAH
DAERAH September 21, 2026

Daeng manye Target Kampung Beru Jadi Desq mandiri Dalam Tiga Tahun.

September 21, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.