METROINFONEWS.COM | Malili LUTIM — ,LGPAM SULSEL Menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan penjualan kouta tabung 3KG bersubsidi oleh oknum Agen di kec.Malili, Jalan Lingkungan Batu Merah Kabupaten Luwu Timur.
Hasil investigasi ketua DPP Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa GPAM Sul-Sel, Telah menemukan sejumlah informasi dan keluhan warga dusun Baru Merah, yang terkena dampak akibat adanya dugaan oknum melakukan permainan jatah tabung 3 KG untuk warga dusun Batu Merah dijual ke kecamatan lain, akibatnya selama dalam kurang waktu 2 minggu terjadi kelangkaan. ” Terangnya saat menjelaskan pada awak media ini
Sehingga hal tersebut masyarakat Dusun Batu merah mengadukan ke Dinas Perdagangan Koperasi Kab. Luwu Timur, sehingga terjadi lah pertemuan warga dengan oknum agen atas nama Rum, dihadapan warga dan perwakilan dinas Dinas Perdagangan Koperasi dia oknum telah mengakui bahwa selama dalam kurang waktu 2 minggu jatah untuk batu merah dia jual tempat lain.” Mengakuinya dalam pertemuan tersebut
” Sehingga warga batu merah merasa kecewa dan mendesak Dinas Perdagangan dan Koperasi Kab. Luwu Timur untuk mencabut ijin usaha oknum agen tersebut.”
Riswandi ketua GPAM Sul-Sel Memberikan ultimatum kepada pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional 7, untuk segara melakukan evaluasi ke pangkalan hadijah dengan dengan nomor register 792981800801301 Jalan Batu Merah kec. Malili Kab. Luwu Timur.
“Dan harga tabung 3 KG bersubsidi telah tetapkan oleh Pemerintah Kab. Luwu Timur zona 1 Kec. Malili sebesar Rp. 20.000,- Ribu, lewat SK Bupati Nomor. 22/Tahun 2021, Tetapi faktanya oknum agen menjual ke warga Rp. 22.000,-” Tutupnya.Laporan (Ir.T)

