Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Giat Patroli Beat IV Penegakan Hukum Terhadap Mobil Truck Yang Memakai Mud Guar/Penahan Lumpur Tidak Sesuai Ketentuan
NASIONAL

Giat Patroli Beat IV Penegakan Hukum Terhadap Mobil Truck Yang Memakai Mud Guar/Penahan Lumpur Tidak Sesuai Ketentuan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuli 9, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA — Kegiatan patroli beat IV yang dilaksanakan patwal 12 503 yang dipimpin Ipda Hamsal, S.H melakukan penegakan Hukum terhadap mobil Truck yang Muat bahan material bangunan yang memakai mud guard/penahan lumpur tidak sesuai peruntukkannya dengan memotong/ melepas karet penahan lumpur yang panjang dan lebarnya berlebihan selasa 9/7/2024 pada pukul 11.00 siang sampai selesai.

Sesuai UU No. 22 tahun 2009 pasal 279 Jo 58 tentang pemasangan kelengkapan kendaraan bermotor yg dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Di himbau agar pengendara / supir truk dapat memahami aturan berlalu lintas yang baik terutama aturan pemakaian Mud Guard/penahan lumpur sesuai ketentuan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya dimana dapat menjadi pemicu terjadinya laka lantas.

Terjaring Penertiban sebanyak 32 unit mobil truck yang memakai Mug Guard/penahan lumpur,dan 1 unit mobil truk diamankan karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, ditempat yang terpisah Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH membenarkan kegiatan tersebut dan menghimbau agar masyarakat tahu dan mengerti betapa pentingnya jika pengendara tahu bahwa jika memakai Mug Guar/penahan lumpur dapat membahayakan pengguna jalan lain .(*/)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKetua DPW Sulsel IWO Indonesia Dukung Berantas Mafia Judi Online ; Kapolri Harus Tegas!
Next Article Dialog Interaktif RRI: Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Bahas Dampak Menunggak Pajak dan Sosialisasikan Operasi Patuh Seulawah 2024

Berita Terkait:

DAERAH Mei 4, 2026

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.