METROINFONEWS.COM | BULUKUMBA – Sabtu, tanggal 11 februari 2023 Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan mobil truk Hino berwarna hijau dengan bermuatan solar 11 ton.
Truk dengan nomor polisi DD 8526 HF yang diduga hendak membawa solar ilegal kemorowali untuk dijual ke perusahaan industri.
Mobil yang melintas di Desa Barugae kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba berhasil diamankan pada pukul 03. 00 wita yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi
Koordinator bidang Hukum DPP GEMPUR Erik saat ditemui awak media di warkop aku rindu tanggal, 23/10/2023, dia kecewa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bulukumba yang terkesan menutupi dan tidak membuka secara transparan sesuai yang di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 tahun 2008 terkait perkembangan kasus solar ilegal 11 Ton di wilayah Hukum Polres Bulukumba. Ucap Erik
Heriawan selaku ketua DPP Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mencopot Kapolres Bulukumba, kasat Rerskim, dan Kanit Tipiter yang kami anggap gagal menegakkan supremasi Hukum di Butta Panrita Lopi. Tandas Heri
Heri menambahkan, terkait kasus BBM Ilegal ini sudah melanggar Pasal 55 undang-undang RI, nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp 60 miliar.( TP )Adm/:IYan

