METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Sejak era reformasi di tahun 1998 yang di mana masyarakat sudah diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk bagaimana menyatakan pendapatnya secara bebas dan terbuka di depan umum (publik) yang telah diatur
dalam UU No.9 Thn 1998 sampai sekarang masih mengalami kendala yang cukup serius karena terjadinya
pembungkaman yang halus tapi meresahkan masyarakat itu sendiri.
Melihat situasi dan kondisi negara saat ini yang penuh dengan problem-problem yang dimana berbagai macam regulasi yang diteken oleh pemerintah sangat merugikan masyarakat kecil. Hal ini terlihat masih maraknya Mafia Migas di Negara kesatuan republik Indonesia.
Pada Selasa malam (26/3/2024) tiga unit mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan
di Mapolres Sidrap karena diduga akan menyelundupkan solar subsidi ke Sulawesi Tengah. Mobil tangki tersebut
bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL. Menurut kepala BPH Migas bahwa perusahaan tersebut (PT Bulukumba Berkah Mandiri) tidak berizin (ilegal) setelah dicheck di Pertamina.
Karena perusahaan pengangkut pun harus merupakan perusahaan yang mendapatkan izin dari Pertamina. Dalam menangani secara serius kasus dugaan penyelundupan solar ilegal sebanyak 18 ton yang hendak dibawa ke Morowali.
proses penanganan kasus ini, diharapkan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak
dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menentukan legalitas bahan bakar tersebut. Untuk mengkonfirmasi bahwa
mereka mengangkut solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali.
Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian, sementara dua mobil lainnya yang masing-masing berisi 5
ribu liter tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap.
Kuat dugaan kami bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “UU MIGAS”, maka pelanggaran tersebut dapat dijerat hukuman sesuai dengan UU-RI No. 22 Tahun 2001 Pasal 55.
Menyikapi kasus dugaan penyelundupan mafia solar tersebut maka FRONT MAHASISWA SUL-SEL Melakukan aksi unjuk rasa yang bertempat di POLDA SUL-SEL.
TUNTUTAN
A. Mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang diduga terlibat dalam penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar.
B. Mendesak Propam POLDA Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa kasat reskrim Polres Sidrap, Kanit
Tipiter dan jajarannya yang diduga telah melepaskan tiga mobil tangki pengangkut solar bersubsidi secara
illegal diperdagangkan dan diselundupkan ke Sulawesi Tengah.
C. Mendesak Polda Sulawesi Selatan Mencopot Kapolres Sidrap (liputan : ir)

