METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR, 18 Juli 2026 – Kebijakan tata kelola dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Takalar kini tengah menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Perhatian publik tertuju pada mekanisme eksekusi sisa material bongkaran bangunan dinas—berupa balok kayu dan seng bernilai ekonomis tinggi—yang diduga kuat dijual secara bawah tangan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang terbuka.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi dari otoritas terkait, termasuk Kepala Bidang Aset Kabupaten Takalar, pihak pemerintah daerah membenarkan adanya transaksi penjualan material bekas tersebut. Otoritas terkait berdalih bahwa penjualan aset daerah ini dilakukan berdasarkan nilai taksir yang telah dihitung secara internal.
Namun, langkah penjualan yang dilakukan secara sunyi dan tertutup ini memicu polemik serta tanda tanya besar mengenai asas keadilan akses informasi. Proses yang tidak transparan tersebut dinilai menutup kesempatan bagi masyarakat luas dan pelaku usaha lokal untuk mendapatkan hak serta kesempatan yang sama dalam pemanfaatan atau pembelian sisa aset negara.
Secara regulasi, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penghapusan aset daerah dengan cara dijual secara umum wajib menempuh mekanisme lelang terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hal ini bertujuan untuk memastikan harga jual yang objektif, kompetitif, dan menghindari praktik nepotisme. Penjualan langsung atau penunjukan sepihak tanpa lelang hanya diperbolehkan dengan syarat akumulatif yang sangat ketat, salah satunya batas nilai nominal yang sangat rendah yang diatur spesifik dalam Peraturan Bupati.

Untuk meluruskan polemik ini, sejumlah elemen kontrol sosial mendesak Bidang Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar untuk segera membuka dokumen pertanggungjawaban publik secara terang benderang, meliputi:
1. Bukti Surat Tanda Setoran (STS): Membuka transparansi apakah uang hasil penjualan material tersebut telah disetorkan secara utuh ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru dikelola secara non-prosedural.
2. Dokumen Legalitas Penunjukan: Membuka Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset serta Berita Acara Penunjukan Pembeli yang mendasari legalitas transaksi tertutup tersebut.
Apabila mekanisme penjualan langsung ini terbukti melanggar batas nominal kewenangan serta mengabaikan asas keadilan hukum pasar, maka proses tersebut berpotensi masuk ke dalam ranah pelanggaran administrasi berat hingga indikasi tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset negara. Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan audit investigatif demi menegakkan keterbukaan informasi publik dan menyelamatkan kekayaan daerah.

