METROINFONEWS.COM | Gowa, Sulawesi Selatan – Front Rakyat Demokratik (FRD) kembali bersuara lantang atas maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Dusun Mandengeng, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Setelah melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh, FRD kini secara tegas mendesak Polda Sulsel, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku tambang ilegal, termasuk mereka yang diduga menjadi beking dari kalangan aparat penegak hukum.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (17/6/2025), Ketua Umum FRD, Ilham, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumentasi berupa foto, video, serta koordinat lokasi aktivitas tambang sebagai bahan laporan resmi kepada institusi kepolisian.
“Bukti sudah kami serahkan. Kini bola ada di tangan Polda Sulsel. Kalau sampai dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan konsolidasi untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolda,” tegas Ilham.
Tambang ilegal di Mandengeng tak hanya mengancam kelestarian lingkungan. Lebih dari itu, FRD menilai telah terjadi pembiaran institusional yang sistemik. Alat berat beroperasi tanpa kendala, material tambang bebas keluar masuk dari lokasi, bahkan diduga kuat menggunakan solar subsidi, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang Migas dan Peraturan Presiden tentang BBM bersubsidi.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk kejahatan ekonomi dan lingkungan yang terorganisir. Dan semua ini terjadi di ruang terbuka, persis di pinggir jalan raya,” ujar Ilham dengan nada geram.

Menjawab lambannya penanganan dari pihak kepolisian, FRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga akan menggandeng berbagai elemen mahasiswa, aktivis lingkungan, dan organisasi sipil untuk melawan praktik tambang ilegal yang merusak hukum dan keadilan sosial.
“Kami ingin melihat keseriusan Polda Sulsel. Jika dalam tujuh hari ke depan belum ada tindakan, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Ini peringatan,” pungkas Ilham.
1. Tangkap dan proses hukum pemilik serta operator tambang pasir ilegal di Mandengeng.
2. Usut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembekingan tambang tersebut.
3. Bongkar jaringan distribusi pasir dan tanah yang berasal dari lokasi ilegal.
4. Lakukan penyegelan lokasi tambang dan penyitaan alat berat.
5. Pastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu.
METROINFONEWS.COM akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pada jurnalisme kontrol sosial dan keberpihakan terhadap keadilan lingkungan.(/**)Redaksi

