Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menanggapi Pemberitaan Bermuatan Sentimentil dan Subyektif..

Juli 29, 2026

Hamka B. Kady Serap Aspirasi Insan Media dan LSM Takalar,Dorong Program Pembangunan Yang Tepat Sasaran.

Juli 28, 2026

Prestasi ASN Diukur dari Kinerja, Inovasi, dan Kontribusi Nyata, Bukan Sekadar Absensi.

Juli 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Ditangkap Lalu Dibebaskan, Aiptu Arsyad: Tidak Benarlah Adanya
HUKUM

Ditangkap Lalu Dibebaskan, Aiptu Arsyad: Tidak Benarlah Adanya

Metro Info NewsBy Metro Info NewsNovember 10, 2020Updated:November 18, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar -Terkait informasi penangkapan kasus pengembangan pasal 480 KUHP yang dilakukan Tim 3 Resmob Polda Sulsel, pada hari Kamis- Jumat malam, 6 November jam 2 dini hari dan, para terduga tersangka berhasil diringkus di lokasi Jalan Abd.kadir Kompleks Dangko Makasar, di rumah masing masing tersangka.
Menurut sumber Insial AA,
Tim 3 Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 5 orang diantaranya yaitu, Ulans,Dg Caya, Dg Tawang, om Zon dan om Nino. Para terduga pelaku digiring di posko Tim Resmob Polda yang berada di Jalan Hertasning dan dibebaskan jam 7 Malam, dengan jaminan dana 20 juta rupiah,”terang AA.

Dugaan pembebasan tersangka tahanan Resmob Polda Sulsel dibenarkan oleh Dantim 3 Resmob Polda, Aiptu Arsyad memang, “dia bersama anggotanya pernah menangkap Dg Tawang Cs beberapa hari yang lalu. Namun karena, tidak cukup bukti mereka dibebaskan dan hal itu telah saya sampaikan ke pak.panit terkait 5 orang yang kami amankan.”Ujar Aiptu Arsyad, saat dikonfirmasi di Warkop Dottoro Jalan Pengayoman, bersama rekan tim 3 Resmob Polda Sulsel. Senin malam,9 November 2020.

“Iya, benar kami mengamankan 5 orang di jalan dangko.Tapi, mengenai masalah duit yang dimaksud itu tidak lah benar adanya dan, bila ada yang mengaku memberi duit atau uang kepada anggota, coba pertemukan saya dengan orang itu. Karena tidak ada kami menerima sepersen pun,” kata Aiptu Arsyad menambahkan.

Pada saat wartawan wawancara dengan Dantim 3 Resmob Polda, Aiptu Arsyad tiba-tiba salah satu anggota Resmob Polda atas nama Bambang mengancam agar tidak merekam hasil wawancara tersebut, “jangan ada yang rekam pembicaraan ini dan kalau kalian ingin bertemu pimpinan kami Pak Edi Sabara dia tidak sembarang ditemui orang dan harus melalui saya dulu, ucapnya dengan nada yang angkuh.

Sementara sumber lain AS (27 ), salah satu warga Jalan Dangko mengakui, adanya proses pembayaran pasca pembebasan Dg Tawang Cs. “Bagaimana caranya, kita ini saksi waktu dikumpul itu uang pokoknya patunganki kodong 5 orang itu diataranya, ulans,Dg caya, Dg Tawang, om Zon dan om Nino. Yang jelas mereka ditangkap pada hari Jumat 6 november 2020, sekitar pukul 02.00 dini hari, lalu dilepas pukul 19.13 malam. Setelah membayar uang sebesar Rp 20 juta. Mereka ditangkap karena pengembagan kasus pencurian motor, dan diperoleh informasi keterangan itu bilang habis beli sabu di saudara Ulans dan, saat polisi datang digeledah tidak ditemukan barang bukti, itu dari pihak oknum anggota disuruh kumpul dana bayar saja Rp 20 juta.” Terang sumber Insial AS (Tim)

Aiptu Arsyad: Tidak Benarlah Adanya Ditangkap Lalu Dibebaskan
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDi Hari Pahlawan, Wagub Sulsel Terima Penghargaan dari Kemenristek
Next Article Peringati Hari Pahlawan, Kapolda Sulsel Hadiri Ziarah di TMP

Berita Terkait:

DAERAH Juli 24, 2026

Tambang Ilegal Marak di Takalar, Sawah Warga Rusak dan Amblas, Sikap Diam Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan

Juli 24, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 23, 2026

Proyek Rabat Beton Desa Mangindara Diduga Sudah Rusak, Kades Bungkam.

Juli 23, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 23, 2026

Pengakuan Penanggung Jawab Proyek Drainase P3A Desa 1#3@6&9+0? Sebagai Pihak Ketiga Sekaligus Anggota BPD, Diduga Tabrak Undang-Undang

Juli 23, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.