Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Direskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Satu Orang Kakek Ditetapkan Sebagai Tersangka
NASIONAL

Direskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Satu Orang Kakek Ditetapkan Sebagai Tersangka

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 12, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.

Tersangka berinisial AR (50) kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada Selasa (12/8/2025)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, didampingi oleh PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor bernama Sabaniyah.

Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara tanggal 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

“Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar,”

“Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah.” ujar Raswin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat.” Lanjutnya.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban.

“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

“Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”

“Ini baru tahap permulaan, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan.” pungkas Raswin.(**/Mika)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRakernis Fungsi Lalu Lintas Ditlantas Polda Kalbar T.A. 2025: Wujudkan Lalu Lintas sebagai Jantung Kehidupan
Next Article Polres Gowa Dorong SPBU Patuh SOP, Masyarakat Diuntungkan

Berita Terkait:

DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

Ibu Paruh Baya Diduga Hilang di Takalar, Keluarga Harap Bantuan Pencarian.

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 14, 2026

Aktivis Ruslan Soroti Integritas Pers di Takalar

April 14, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.