METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gampong Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh diduga ditilap Pengurusnya dan mantan Geuchik.
Pasalnya, uang BUMDes dari Dana Desa (DD) yang digelontorkan sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini sudah hampir mencapai Rp.300 juta dengan berganti-ganti ketua BUMDes Gampong Karang Anyer, sampai saat ini belum ada kejelasan atau laporan Pertanggung jawabannya.
Modal BUMDes yang seharusnya setiap tahun ada laporan pertanggung jawaban dana. Sejak 2017-2024 tidak ada laporan. Bahkan, masyarakat hanya menduga-duga saja siapa yang memakai uang itu.
Dari pengakuan warga Gampong Karang Anyer yang tidak ingin disebut namanya, kepada media ini, Rabu (07/08/2024) disalah satu warkop dalam wilayah Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
“kami merasa keberatan karena uang BUMDes itu sampai saat ini tidak ada kejelasan, pasalnya mulai tahun 2017 sampai saat ini tahun (2024) belum ada laporan pertanggung jawaban dari Pengurus Bundes. Kami masyarakat sudah gerah dengan kelakuan dari Ketua-ketua BUMDes selama ini,” ujar warga.
Lanjut warga, Dana BUMDes yang dipakai oleh Bahtiar sebesar Rp.120 juta sudah dikembalikan kepada Wandik sebagai Ketua BUMDes yang menjabat sekarang, itupun belum ada kejelasan dan pertanggung jawabannya kemana uang tersebut digunakan sampai saat ini belum ada kejelasan nya.
Kemudian, Reza Ketua BUMDes sebelum nya terdapat uang sebesar Rp.65 juta juga sampai sekarang ini tidak ada kejelasan.
Ditambah lagi dana BUMDes yang dipakai dan belum dikembalikan oleh Neldy sebagai ketemu BUMDes sebelumnya lagi, sebesar Rp.85 juta juga belum ada kejelasan dan pertanggung jawaban nya,” papar warga.
Dalam hal ini, sangat mendasar dugaan sebagian besar masyarakat, bahwa dana itu banyak di pakai oleh Pengurus BUMDes itu sendiri, sebab, laporan pertanggung jawaban Dana BUMDes yang selama ini ditunggu dan jadi permasalahkan oleh warga, tidak ada kejelasannya.
Dan tidak menutup kemungkinan, dugaan kuat bahwa, mantan Geuchik Gampong Karang Anyer turut bekerja sama di dalam pengelolaan.
Disamping itu, Tuhan Peut Gampong Karang Anyer terkesan hanya berdiam diri saja tidak ada mengambil tindakkan meminta atau mendesak pertanggung jawaban kepada ketua-ketua BIMDes yang berganti-ganti itu.
Begitu juga kepada Pj Geuchik Gampong Karang Anyer, Hartama, SSTP yang berasal dari Kantor Inspektorat Kota Langsa, yang tau tentang dana desa jangan terkesan tutup mata harus segera di usut dan dimintai pertanggung jawabannya kemana dana BUMDes selama ini digunakan oleh ketua-ketua BUMDes yang sudah menjabat selama ini,” ungkap warga.
Tentu hal ini sangat mendasar bagi penegak hukum di Kota Langsa untuk menyikapinya, mengingat amanat Undang – Undang Tipikor Republik Indonesia yakni, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal (1) mengatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara Pj Geuchik Gampong Karang Anyer, Hartama, SSTP mengatakan, bahwa BUMDes Gampong Karang Anyer itu ada temuan dari inspektorat, namun demikian sampai saat ini belum ada pengembalian dana BUMDes ke rekening Desa,” ungkap Pj Geuchik.
Menyangkut dengan penegakan hukum atas tidak dikembalikan nya dana BUMDes Gampong Karang Anyer, menurut Pj Geuchik Hartama itu kembali ke Inspektorat,” ujarnya.
Hartama juga mengatakan, sudah dilakukan monitoring dengan DPMG Kota Langsa bahwa kepengurusan BUMDes akan diganti semuanya, paling lama habis 17 Agustus,’ ungkap Hartama selaku Pj Geuchik Gampong Karang Anyer.(DANTON) Kaperwil Aceh

