Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dinas Pertanian Kab. Takalar, Diduga Langgar UU KIP dan Asas Transparansi, Permohonan Data LPPH-ANALISIS HAM Tak di Indahkan.

Juli 6, 2026

Menghambat Riset Mahasiswa: Transparansi Data Dinas Pertanian Takalar Dipertanyakan.

Juli 6, 2026

Kepala Pusat Penyuluh Pertanian dan Kementrian Konsolidasikan Penyuluh Takalar-Jeneponto,Perkuat langkah Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan.

Juli 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Diduga Pengusaha Galian C Ilegal Jalan Rambutan Tanjung Morawa Kebal Hukum
HUKUM

Diduga Pengusaha Galian C Ilegal Jalan Rambutan Tanjung Morawa Kebal Hukum

REDAKSIBy REDAKSIDesember 10, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM I DELI SERDANG – Menjamurnya Galian C Ilegal di Deli Serdang Sumatera Utara di karenakan lemahnya pengawasan hukum terkesan seakan-akan aparat penegak hukum takut dan tidak berani melawan mafia galian C ilegal, terbukti kini galian C ilegal kembali beroperasi di kabupaten Deli Serdang Sabtu (09-12-2023) tepatnya di jalan Rambutan desa Telaga Sari Deli Serdang pihak hukum tiada melakukan tindakan dan tidak mampu menangkap alat berat yang di gunakan oleh pengusaha.

Selama ini pengorekan tanah hampir 3 tahun lamanya berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum, sudah pernah ada pelarangan ataupun razia di duga hanya isapan jempol belaka, diduga hanya formalitas yang di lakukan oleh oknum keamanan ataupun aparat hukum Kabupaten Deli Serdang ataupun dari pihak provinsi Sumatera Utara, pengorekan dihentikan hanya beberapa hari saja selanjutnya beroperasi kembali begitu seterusnya.

Seminggu yang lalu diduga ada instruksi kabar yang di bawa oleh burung bahwa akan ada razia dari kepolisian Polda Sumatera Utara ataupun  dari Satpol PP Provinsi Sumatera Utara lalu kegiatan off hanya beberapa hari saja dan kini hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 pengorekan tanah galian C ilegal kembali beroperasi dengan lancar, kendaraan dump truk keluar masuk ke lokasi korekan memuat dan mengangkut keluar lokasi diduga untuk dikomersilkan ke pengusaha batu bata ataupun peruntukan lain hingga malam masih tetap beroperasi. Akibat kegiatan galian C ilegal tersebut terpantau langsung oleh awak media infrastruktur jalan umum baru dibangun rusak dan berlubang karena dilalui oleh kendaraan dump truk yang bermuatan tanah korekan melebihi tonase.

Tim  Wartawan yang bergabung di IWO Indonesia DPD Deli Serdang melakukan konfirmasi kelokasi galian C ilegal dimaksud  beberapa warga yang berada dilokasi mengatakan ” Tidak tahu siapa pemilik  yang mengorek tanah galian C tersebut ” tegasnya

Dalam aturan UU galian C  bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sangsi :
Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”

Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi via telepon nomor 0813-6233-0xxx Sabtu (09-12-2023) mengatakan “Terima kasih atas informasinya dan kami respon akan lakukan lidik ,” jawabnya.

Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara cq Unit Tipiter Polresta Deli Serdang dan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Telaga Sari segera menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal sekaligus alat kerjanya berupa alat berat excavator sebanyak 2 unit yang digunakan melakukan kegiatan galian C yang diduga Ilegal. ( TIM )/Red/*

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleIKA HK Ahwal Syakhsiyah FAI Unismuh Makassar, Menuai Sorotan Publik
Next Article Raker IKA UNAIR Wilayah Sulsel Berlangsung di Aula Universitas Terbuka Makassar

Berita Terkait:

DAERAH Juli 6, 2026

Dinas Pertanian Kab. Takalar, Diduga Langgar UU KIP dan Asas Transparansi, Permohonan Data LPPH-ANALISIS HAM Tak di Indahkan.

Juli 6, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 6, 2026

Menghambat Riset Mahasiswa: Transparansi Data Dinas Pertanian Takalar Dipertanyakan.

Juli 6, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 6, 2026

Kepala Pusat Penyuluh Pertanian dan Kementrian Konsolidasikan Penyuluh Takalar-Jeneponto,Perkuat langkah Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan.

Juli 6, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.