METROINFONEWS.COM ][ Takalar, 03/05/2025 – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum (LPPH) DPW Sulawesi Selatan menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 (UU KIP) dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kab. Takalar.

Kami kesulitan mendapatkan informasi terkait program dan kegiatan Dinas Pertanian Kab. Takalar, khususnya mengenai penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dan bantuan lainnya tahun.
“Kami sudah tiga kali bolak balik mempertanyakan surat resmi pengajuan permintaan data, terkait penyaluran bantuan Alsintan dan jenis bantuan lainnya kepada Dinas Pertanian Kab. Takalar. Namun, hingga saat ini, data yang kami minta tidak diberikan, “Ironisnya, setiap kali kami datang untuk mengonfirmasi, jawaban yang diberikan terkesan ambigu dan pihak dinas cenderung saling melempar tanggung jawab.”
Kami menilai bahwa dugaan penolakan pemberian informasi ini bertentangan dengan UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan asas Transfaransi, akuntabilitas dan profesionalisme. LPPH menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), seharusnya bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat.
Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai program dan kegiatan dinas pertanian, terkait Penerima, jenis bantuan, tipe, jumlah unit, dan waktu penyaluran bantuan tersebut.
“Kami sering menemukan suatu pernyataan di lapangan yang berdalih bahwa data penggunaan anggaran tertentu seperti RAB adalah rahasia. Padahal menurut UU KIP nomor 14 tahun 2008 pasal 17, informasi yang dikecualikan hanya yang berkaitan dengan kedaulatan negara, privasi individu, wasiat dan rahasia perusahaan. Di luar itu, badan publik wajib memberikannya”.
“Tindakan menghalangi akses informasi sama saja dengan menghalangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan uang negara, berarti diduga telah melanggar UU nomor 17 Tahun 2003”.
LPPH Sulsel berpandangan bahwa sikap tertutup Dinas Pertanian Kab. Takalar dan penyampaian informasi yang tidak jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Hal ini justru memicu kecurigaan dan spekulasi di masyarakat terkait potensi adanya praktik yang tidak transparan atau manipulasi data.
LPPH Sulsel mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Bupati Takalar untuk RESHUFFLE, terhadap instansi yang melakukan hal-hal demikian, agar kedepannya sistem tata kelola pemerintahan di kabupaten Takalar sejalan dengan amanah UU dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pihaknya berharap agar ke depan, seluruh instansi terutama Dinas Pertanian dapat lebih terbuka dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada Masyarakat/publik.

