Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Diduga Pelaku Pembobolan Gerai Nasi Kuning Masih Bebas, Publik Pertanyakan Penanganan Polrestabes Makassar
HUKUM

Diduga Pelaku Pembobolan Gerai Nasi Kuning Masih Bebas, Publik Pertanyakan Penanganan Polrestabes Makassar

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJanuari 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |Makassar – Kasus dugaan pembobolan gerai/box penjual nasi kuning di Lapangan Hertasning, Kota Makassar, menjadi perhatian publik. Pasalnya, para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran meski laporan polisi telah resmi diajukan ke Polrestabes Makassar.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, dan telah dilaporkan secara resmi pada 19 Januari 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/150/I/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum korban, Sandi Pajri, S.Pd., S.H., M.H, dari Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi korban bernama Sumarniati, seorang perempuan yang mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut.

“Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta. Sampai hari ini, kami menilai penanganan perkara ini belum menunjukkan perkembangan signifikan,” ujar Sandi Pajri, Jumat (23/01/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran awal, terdapat dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, masing-masing seorang perempuan berinisial KH alias I dan seorang laki-laki berinisial FR.

Menurut Sandi, terduga perempuan berinisial KH diketahui kerap bermalam di gerai/box penjual nasi kuning tersebut.

Sementara itu, seorang saksi mata berinisial AD mengaku melihat terduga laki-laki berinisial FR mengangkat sejumlah barang dari dalam gerai pada hari kejadian.

“Barang-barang yang diduga hilang antara lain empat unit telepon genggam berbagai merek, empat tabung gas 3 kilogram, satu unit kompor gas, perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total sekitar 25 gram emas, serta satu lembar BPKB sepeda motor,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum dapat merespons laporan tersebut secara cepat dan profesional.

“Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, korban berharap besar agar pihak Polrestabes Makassar, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, segera menindaklanjuti laporan, demi keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” tegas Sandi.

Ia juga menyinggung komitmen Polri melalui program PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), yang diharapkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional dan objektif, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” pungkasnya.(/*)red/Tim

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePerkuat Pendidikan Kesetaraan, Ka. LPKA Banda Aceh Ikuti Arahan Proksi Kemenimipas Secara Virtual
Next Article Mitra Pers Apresiasi Lingkungan Bersih dan Asri Lapas Kelas IIA Parepare

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.