METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Maraknya razia yang diduga ilegal dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Langsa membuat para supir mobil pengangkut barang mengecam Dishub Kota Langsa.
Kami meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE untuk bertanggung jawab terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Sebagaimana bukti dan terjadi dilapangan melihat tingkah oknum dishub Kota Langsa, hal ini sering terjadi pada razia penertiban kendaraan yang terjadi di jalan A.Yani dan jalan Lintas Negara, bahkan pada hari ini tanggal 13 Agustus 2024 oknum dishub Kota Langsa melakukan razia ilegal dengan beberapa oknum dishub Kota Langsa di jl. A. Yani tepatnya dekat dengan Simpang Komodor.
Dari beberapa bulan yang lalu sampai saat ini oknum dishub Kota Langsa diduga telah melakukan razia ilegal di jl A. Yani dan jl Lintas Negara (Jalan Raya) dimana oknum dishub Kota Langsa itu yang setiap harinya melakukan razia ilegal tidak dilengkapi dengan surat izin dan tidak ada nya PPNS dan papan plang razia.
Yang diketahui beberapa oknum anggota dishub Kota Langsa bahwa razia yang digelar di jl A. Yani tidak ada surat izin perintah/ akan tetapi
razia ilegal tetap dilakukan oleh oknum dishub tanpa melibatkan aparat kepolisian.
Kami para supir, “Intinya razia ilegal harus dihentikan di Kota Langsa, kasihan warga dan pengguna jalan sudah banyak yang resah. Mereka merasa sangat ditindas dengan oknum dishub Kota Langsa yang melakukan razia ilegal. Seharusnya ketika dia ingan melakukan atau menegakkan hukum harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,’ tegas salah seorang sipir kepada media yang meminta namanya tidak disebutkan oleh media.
Para supir mobil angkutan barang, meminta kepada Pj Walikota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE yang dianggap tidak becus dalam menjalankan tugasnya selama ini, terbukti oknum anggota dishub diduga marak melakukan razia ilegal,” pinta para supir.
Sementara, Saiful Bahri anggota dishub Kota Langsa yang dikonfirmasi mengatakan, ini bukan razia hanya penertiban Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) jadi tidak perlu surat izin dan papan plang razia maupun Aparat Kepolisian,” katanya di lokasi razia.(DANTON) Kaperwil Aceh

