METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Setiap hari puluhan Truk Tangki Crude Palm Oil (CPO) mengisi Bio Solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gampong Sungai Lueng, Kota Langsa.
Anehnya pekerja di SPBU ini melayani pengisian Bio Solar ke Truk Tangki CPO yang merupakan kendaraan yang dilarang menggunakan Bio Solar tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturah Presidan No. 191 Tahun 2014. Bak obral Bio Solar ke yang tak berhak. Pokoknya laris manis tanjung kempul, barang habis, uang ngumpul.
Sumber wartawan menyebutkan, dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar kepada kendaraan yang dilarang telah berlangsung lama. Dikatakanya, sejak Subuh pukul 06.20 WIB hingga menjelang siang, akan terlihat hilir mudik Truk-truk besar keluar masuk mengisi BBM Bio Solar di SPBU itu.

“Bukan rahasia lagi itu pak. Sudah lama berjalan, kekgitu ulah pekerja SPBU di Sungai Lueng Kota Langsa ini. Tak ada takutnya. Mungkin pemiliknya orang hebat pak makanya tak mendapat tindakan dari Polisi dan Pertamina,” kata sumber ini kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Pertamina dan Polisi dipertanyakan keberadaannya dalam pengawasan dugaan SPBU nakal ini yang terjadi di jalan umum ini.
Pantauan wartawan, Minggu (13/10/2024) malam sejak pukul 22.30 WIB terlihat deretan Truk Tangki CPO mengisi Bio Solar yang dilayani pekerja SPBU tersebut.
Pengawas SPBU Sungai Lueng Kota Langsa Hendrik membenarkan banyaknya Truk Tangki CPO yang mengisi Bio Solar di tempatnya bekerja. Namun dia mengaku, tidak ada teguran dari bos maupun dari Pertamina. “Kalau ada teguran dari Bos dan Pertamina baru kita hentikan,” katanya.

Malam Minggu itu, media juga mendapati sebuah Mobil Tangki CPO mengisi Bio Solar di SPBU itu. Salah seorang sipir Tangki CPO yang tidak bersedia menyebutkan namanya kepada media ini mengatakan, saya hanya supir perintah bos untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi,” ujarnya singkat sambil meninggalkan SPBU.
Dalam Perpres 191 tahun 2014 diatur kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi.
Sanksi hukum pengusaha SPBU nakal mulai dari teguran ringan tertulis, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu, Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen hingga pembinaan tegas akan diterapkan manajemen Pertamina.
Penyelewangan BBM juga bakal terjerat dengan pelanggaran Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Akankah Pertamina bertindak tegas atas dugaan penyelewengan penyaluran BBM di SPBU Jalan Medan Banda Aceh Gampong Sungai Lueng Kota Langsa. Kita tunggu.(DANTON) Kaperwil Aceh

